Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha sekaligus Tiktokers Jhon LBF atau Henry Kurnia Adhi memastikan jika pengacara AE atau Arif Edison telah ditetapkan tersangka.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah ditemukan dua alat bukti atas dugaan kasus pencemaran nama baik melalui Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga: Laporkan Pengacara AE, John LBF Tegas Tidak Akan Ambil Jalur Damai
"Hari ini ingin memberikan kabar mengenai laporan kami dimana tadi telah mendapatkan kabar bahwa saudara Arif Edison telah ditetapkan sebagai tersangka terhadap Pasal 310, 311 yang kami laporkan tanggal 21 Februari 2023 lalu," kata Machi Achmad selaku pengacara John LBF di Polda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023).
Penetapan tersangka terhadap Arif Edison Ditetapkan sejak 13 Oktober 2023.
Kemudian dalam waktu dekat Arif Edison dipastikan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Tanggal 13 Oktober kami baru mendapatkannya (surat) dan ini telah ditetapkan sebagai tersangka, adapun ke depannya dari saudara Arif Edison akan dipanggil dari status terlapor menjadi tersangka," ungkap Machi.
Kemudian Jhon LBF bersyukur atas penetapan tersangka terhadap Arif Edison. Ia menilai penantian panjang tersebut akhirnya terbayarkan.
Baca juga: John LBF Beri Bukti-bukti yang Patahkan Tudingan Pengacara AE ke Polisi Atas Dugaan Kasus UU ITE
"Bersyukur kepada Allah SWT bahwa tanggal 17 Oktober saya ke Polda Metro Jaya untuk mendapat kabar baik penetapan tersangka Arif Edison," ungkap Jhon LBF.
John LBF kemudian mengungkapkan dugaan Arif Edison ingin menjatuhkan namanya lewat pernyataan yang dianggap tidak tepat.
"Bahwa ini memang awal mulanya ini org mau pansos sama saya, mau numpang tenar sama saya, mau memfitnah saya, menuduh-nuduh. Saya Itu selama ini menjalani hidup saya dengan rasa syukur, tidak pernah mau berbuat aneh-aneh," ungkap Jhon.
"Engga pernah mau jahatin orang, berbisnis dengan cara yang benar, semuanya membawa manfaat positif untuk masyarakat Indonesia dan berkontribusi nyata untuk negara," pungkasnya.
Diketahui, Jhon LBF pengusaha sekaligus TikToker yang kerap viral di media sosial melaporkan pengacara Arif Edison, kuasa hukum PT Adidharma Ekaprana ke Polda Metro Jaya, Selasa (21/2/2023).
Laporan ini dibuat setelah PT Adidharma Ekaprana melalui kuasa hukumnya menggugat secara perdata terkait dugaan penipuan oleh Hive Five, perusahaan milik Jhon LBF dan disebut telah menyebabkan kerugian Rp1,8 miliar.
Jhon LBF melaporkan Arif Edison karena merasa nama baiknya telah dicemarkan, tidak hanya itu Ia juga merasa telah difitnah.