Polisi Curigai Ada 3 Orang yang Bantu Dito Mahendra Kabur soal Kasus Senpi Ilegal, Termasuk Nindy Ayunda?
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri masih mengusut kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Dito Mahendra.
Sejauh ini, pihak kepolisian mencurigai ada tiga orang yang membantu pelarian Dito Mahendra saat buron hingga akhirnya tertangkap di Bali.
Baca juga: Senjata Api yang Disita Polisi Saat Penangkapan di Bali Teregister Milik Dito Mahendra
"Ada beberapa orang yang kita curigai membantu saudara DM melarikan diri. Ada sekitar 3 orang yang saat ini masih dalam proses pengembangan," ujar Djuhandani kepada wartawan, Senin (30/10/2023).
Meski begitu, Djuhandani belum membeberkan ketiga orang yang dimaksud termasuk apakah mantan kekasih Dito Mahendra yakni Nindy Ayunda ikut terlibat dalam menyembunyikan Dito.
"Kita lihat nanti. Yang jelas itu sudah merupakan bagian daripada penyelidikan ataupun penyidikan kita," tuturnya.
Baca juga: Dito Mahendra Ditangkap, Nikita Mirzani Berencana Temui Seteru Lamanya: Gue Mau Ketemu Dia
Ia hanya menjelaskan, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman untuk mencari alat bukti keterlibatan ketiga orang tersebut.
Terlebih, lanjut Djuhandani, pihaknya telah mengetahui orang-orang yang bertemu dengan Dito selama melarikan diri.
"Setelah kita mendapatkan alat bukti yang lengkap dan bisa menunjuk keaktifan para orang yang kita curigai ini, nanti akan kita rilis," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.
Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).
Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Pernah Berselisih dengan Olla Ramlan, Nindy Ayunda Akui Sempat Tarik Diri dari Lingkup Pertemanan
Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
Pelarian Dito sendiri telah terhenti setelah polisi berhasil menangkap dirinya di Canggu, Badung, Bali pada Kamis (7/9/2023).
Dito terlihat menggunakan baju tahanan berwarna orange dan topi berwarna putih dengan posisi tangan diborgol sambil didampingi dua penyidik.
Tak banyak kata yang keluar dari mulut Dito Mahendra saat digiring masuk ke dalam gedung Bareskrim Polri.
Saat ini, Dito sudah dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri setelah buron kurang lebih empat bulan lamanya.
"Kemarin tepatnya sekitar jam 14.30 WITA, DM berhasil diamankan oleh anggota lapangan di amankan di sebuah vila, di daerah Canggu, Badung, Bali," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).
Djuhandani mengatakan Dito tidak melakukan perlawanan saat ditangkap seorang diri di salah satu vila tersebut.
"Enggak ada (perlawanan). (Dia) lagi liburan," bebernya.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik juga berhasil menyita satu pucuk senpi lainnya beserta amunisinya dari tangan Dito.
"Ada padanya kita juga mendapatkan sebuah senjata api lagi dan hari ini kita melakukan pemeriksaan. Lengkap dengan amunisinya," jelasnya.
--