News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Rebecca Klopper Unggah Foto Pelaku Penyebar Videonya dan Sumpahi Mantan Kekasih: Tuhan Tak Tidur

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rebecca Klopper posting foto pelaku penyebar video syur mirip dirinya.

"Jangan pernah merasa aman karena dia kabur berbulan-bulan tapi tetep dapet. Justice will always be served (keadilan akan selalu ditegakkan),"

Masih mengutip postingan yang sama, Becca kemudian menyumpai sang mantan kekasihnya.

Dirinya berharap mantan kekasihnya segera mendapatkan karma yang setimpal karena perbuatannya.

"As fot my ex, i always believe karma will get him one way or another (mengenai mantan saya, saya selalu percaya karma akan menimpanya dengan cara apa pun). Tuhan gapernah tidur. Mau se 'untouchable' apapun lo," tegasnya.

Meski masih dendam dengan kelakuan mantan kekasih terhadap dirinya, Becca menegaskan tak mau berlarut dalam kesedihan.

Apalagi setelah mendapati kabar dari seorang warganet yang menyebut, mantan kekasihnya kini tengah liburan.

Di akhir, Becca juga berdoa semoga korban-korban dari mantan kekasihnya bisa seikhlas dirinya.

"S**** malah lagi liburan." tulis seorang warganet.

"Yaudahlah ya guys gak mau drained berlarut-larut dalam dendam.

Met liburan bro. Semoga korban-korban lo yang lain bisa seikhlas gw," tutupnya.

Rebecca Klopper posting foto pelaku penyebar video dan sumpahi mantan kekasih. (Kolase Tribunnews, Instagram @rklopperr)

Baca juga: Kesaksian Fadly Faisal di Sidang Terdakwa Penyebar Video Syur Rebecca Klopper

Penyebar Video Rebecca Klopper Raup Keuntungan Rp50 Juta

Penyebar video syur Rebecca Klopper Bayu Firlen alias BF didakwa atas UU ITE Pornografi.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan keuntungan yang diterima oleh terdakwa usai menyebarkan video syur itu.

Dalam dakwaan disebutkan keuntungan yang didapat BF lebih kurang Rp50 juta.

"Keuntungan yang terdakwa peroleh dari hasil menjual video yang mengandung kesusilaan berdurasi 41 detik tersebut lebih kurang sebesar Rp 50 juta," kata Yoklina Sitepu selaku JPU.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini