Adapun pendapatan tersebut telah dipergunakan terdakwa untuk membeli motor, handphone dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.
"Terdakwa pergunakan untuk membeli motor Honda Scopy sebesar Rp 23 juta, handphone merek Apple Jenis Iphone 11 ProMax warna Putih sebesar Rp 7 juta, handphone merek Poco Jenis X5 5G warna Hijau Rp 3 juta dan sisanya terdakwa pergunakan untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Ayu/Fauzi Alamsyah)
BERITA REKOMENDASI