Dalam hal ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap kasus yang menyeret nama Leon Dozen tersebut.
Kombes Pol Susatyo juga mengungkapkan perkembangan kasus penganiayaan tersangka Leon Dozan.
Kapolres Metro mengaku penyidik sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.
"Penyidikan itu sudah berjalan. 7 hari dalam proses penyidikan, kami mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan ke kejaksaan," ungkap Kombes Pol Susatyo.
Pihak kepolisian juga perlu memastikan dua syarat terpenuhi jika terjadi restorative justice.
"Nah kalaupun itu memang ada restorative justice itu ada dua syaratnya, yang pertama adalah syarat formil dan syarat materil," jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat.
Jika syarat formil dalam artian Leon Dozen dan Rinoa Aurora berdamai, maka pihak kepolisian masih perlu mengkaji terkait pengajuan tersebut.
"Syarat formilnya mungkin sudah perdamaian dan segala macam ya kita ya alhamdulillah kalau mereka antara pelapor dan terlapor sudah berdamai."
"Dalam syarat formil tentunya material harus kita kaji," tambah Kombes Pol Susatyo.
Sebab dalam hal ini, pihak kepolisian perlu memastikan jika kasus Leon Dozen tidak menimbulkan keresahan dan penolakan dari masyarakat.
Mengingat kasus penganiayaan Leon Dosen terhadap kekasihnya Rinoa sempat viral di media sosial.
"Salah satu syarat syarat Materi tersebut adalah tidak menimbulkankan keresahan ataupun penolakan dari masyarakat"
"Nah karena hukumnya adalah hukum publik ya dan sempat viral beberapa waktu yang lalu tentunya nanti kita lihat prosesnya akan seperti apa ya," tandasnya.