Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu per satu fakta kasus video syur mirip Rebecca Klopper mulai terkuak di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada kasus ini, Bayu Firlen ditetapkan sebagai terdakwa yang menyebarkan video syur tersebut.
Siapakah Bayu Firlen dan darimana ia mendapatkan video tersebut?
Rika Sandria Putri, kuasa hukum Bayu Firlen mengatakan, kliennya mendapatkan video tersebut dari YouTube bukan dari media sosial X atau Twitter.
"Sebetulnya video ini nggak akan didapat kalau nggak di-upload di YouTube, videonya sudah ada sebelumnya di YouTube," kata Rika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).
Dengan begitu, Rika meyakini penyebar pertama video tersebut bukanlah kliennya.
Ditambah Bayu mengaku tidak mengenal Rebecca Klopper sebelumnya.
"Klien kami dengan korban tidak kenal. Sampai video viral belum ada yang minta untuk dihapus sampai saat klien kami ditangkap," ujar Rika.
Baca juga: Video Syur Mirip Mirip Rebecca Klopper Dijual ke Masyarakat Seharga Rp 225 Ribu
Rika mengatakan, alasan Bayu menyebarkan video tersebut karena hanya mencari keuntungan semata.
"Kenapa terdakwa menjual video tersebut ? Karena dia menganggap ada nilai jualnya. Karena faktor ekonomi," tutur Rika.
Baca juga: Rebecca Klopper Unggah Foto Pelaku Penyebar Videonya dan Sumpahi Mantan Kekasih: Tuhan Tak Tidur
Bayu Firlen pun sudah melakukan aktivitas jual video syur selama tiga tahun. Satu videonya dia jual ke masyarakat seharga Rp 225 ribu.