TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebriti Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkoba untuk yang ketiga kalinya.
Ammar Zoni ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di apartemennya di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (12/12/2023) malam.
Polisi mengamankan barang bukti dari Ammar Zoni, berupa empat paket sabu dan satu paket ganja.
Ammar Zoni baru bebas dari penjara pada Oktober 2023 usai divonis tujuh bulan bui atas kasus narkoba juga.
Ammar pertama kali terjerat narkoba dan ditangkap polisi pada 7 Juli 2017 silam.
Polisi telah menetapkan Ammar Zoni sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika
Ammar Zoni dihadirkan saat rilis kasus narkobanya di Polres Metro Jakarta Barat pada, Jumat (15/12/2023).
Namun tak ada sepatah katapun terucap dari Ammar Zoni yang kembali tersandung kasus narkotika untuk ketiga kalinya tesebut.
Ia hanya diam. Wajahnya ditutup masker dan terus menunduk ketika dihadirkan oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat.
Tak ada momen Ammar menyampaikan penyesalan atau permohonan maaf karena tersandung kasus narkoba ketiga kalinya.
Setelah dihadirkan untuk foto sesaat, Ammar Zoni kembali dibawa dan tetap diam seribu bahasa ketika awak media mengerubunginya.
Dalam rilis, Ammar Zoni disangkakan pasal 112 dengan ancaman empat tahun penjara.
"Untuk pasal primer tersangka MAA alias AZ Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutur Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, Jumat (15/12/2023)
"Ancaman hukuman dipidana dengan pidana minimal 4 tahun penjara atau denda minimal Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) ditambah sepertiga," terangnya.
Sayangnya tak ada sepatah katapun terucap dari Ammar Zoni yang kembali tersandung kasus narkotika untuk ketiga kalinya.(*)