News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perceraian Artis

Okie Agustina Bawa Bukti Foto Tudingan Perselingkuhan, Kuasa Hukum Gunawan: Itu Tak Bisa Dibuktikan

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Yurika NendriNovianingsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Gunawan Dwi Cahyo sebut bukti foto dari Okie Agustina soal tudingan perselingkuhan tak bakal bisa dibuktikan kebenarannya.

TRIBUNNEWS.COM - Proses perceraian Oki Agustina dengan pesepakbola Gunawan Dwi Cahyo kini terus berlanjut.

Diketahui, pada hari ini, Senin (18/12/2023) merupakan agenda pembuktian dari Okie Agustina.

Namun, kuasa hukum Gunawan Dwi Cahyo, Wahyudo Tora Hananto mengaku kecewa karena saksi-saksi dari pihak Okie Agustina tak bisa hadir.

Padahal pihak Agustina sudah diberikan waktu untuk mempersiapkan dan menghadirkan saksi tersebut.

"Sebenarnya hari ini kami kecewa saksi-saksi dari penggugat tidak dapat hadir."

"Padahal penggugat ini sudah diberikan waktu hampir 13 hari oleh Majelis untuk menghadirkan saksi, tapi hari ini hanya menghadirkan bukti surat," ungkap Wahyudo Tora, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (18/12/2023).

Baca juga: Hadiri Sidang Cerai, Okie Agustina Siapkan 9 Bukti untuk Perkuat Gugatannya Terhadap Gunawan

Dikatakan Wahyudo, Okie Agustina hari ini hanya melampirkan bukti surat dan foto soal tudingan perselingkuhan terhadap Gunawan Dwi.

"Jadi hari ini hanya bukti surat dan bukti-bukti print out foto," ujarnya.

Terkait foto Gunawan dengan wanita lain yang digunakan Okie sebagai bukti perselingkuhan, kata Wahyudo, hal itu tak bisa dibuktikan.

Menurut Wahyudo, jika hanya dengan foto-foto saja nantinya tak akan bisa dibuktikan kebenarannya dalam segi hukum.

"Kalau menurut hukum berdasarkan pengalam saya sebagai advokat kalau itu untuk membuktikan terjadinya perselingkuhan, buat saya itu tidak bisa dibuktikan."

"Ya menurut saya sih itu nggak bisa dibuktikan kebenarannya kalau hanya dengan foto-foto dan seperti itu," ucapnya.

Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo sepakat untuk berpisah. (Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi)

Baca juga: Gunawan Dwi Cahyo Bicara Kenyamanan saat Rumah Tangganya dengan Okie Agustina di Ujung Tanduk

Sementara itu, untuk pembuktian saksi nantinya akan digelar kembali pada 27 Desember 2023.

Nantinya saksi-saksi dari pihak Gunawan juga bakal turut dihadirkan.

"Nanti untuk pembuktian saksinya ditunda di tanggal 27 Desember 2023, sekaligus saksi-saksi dari pihak Mas Gunawan juga akan hadir sekalian," jelasnya.

Kuasa Hukum Gunawan Dwi Cahyo Tegas Kliennya Tak Selingkuh, Tolak Isi Gugatan Okie Agustina

Sebelumnya, Wahyudo Tora juga sempat mengatakan pihaknya menolak tegas adanya tudingan perselingkuhan terhadap kliennya.

"Kami menolak tegas atas apa yang tercantum di gugatan, yang pada pokoknya bahwa klien kami Mas Gunawan tidak melakukan perselingkuhan sebagaimana dituduhkan dalam gugatan," ungkap Wahyudo Tora, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (5/12/2023).

Sementara itu, terkait nafkah yang diminta Okie Agustina, Wahyudo menyebut, Gunawan tak keberatan dengan tuntutan tersebut.

"Terkait nafkah yang diminta untuk anak hasil perkawinan, Mas Gunawan tidak keberatan," ujarnya.

Selain itu, Gunawan dan Okie juga sudah mendiskusikan persoalan rumah tinggal.

Dikatakan Wahyudo, kliennya sudah sepakat untuk memberikan kesempatan ke Okie untuk menempati rumah yang selama ini sebagai tempat tinggal keduanya.

"Dari hasil mediasi lalu, Mas Gunawan juga sepakat untuk memberikan kesempatan kepada Mbak Okie dan anak-anak untuk menempati rumah yang selama ini ditempati yang dibeli oleh Mas Gunawan dalam jangka waktu yang telah disepakati," jelasnya.

Bahkan, Gunawan juga memberikan kendaraan kepada mantan istri Pasha Ungu itu untuk menunjang keseharian anak.

"Ada kendaraan yang diberikan Mas Gunawan kepada anak untuk menunjang mobilitas anak," terangnya.

Mengenai bukti-bukti perselingkuhan, kata Wahyudo, pihaknya bakal mempersilahkan jika Okie ingin menunjukkan.

"Terkait bukti yang akan disiapkan oleh pihak penggugat kami persilahkan kalau memang ada bukti-bukti atau ada saksi yang bisa membuktikan itu," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Ifan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini