TRIBUNNEWS.COM - Kisruh polemik antara musisi Virgoun dan mantan istrinya, Inara Rusli belum juga usai meski keduanya resmi bercerai.
Belum lama ini, Inara Rusli kembali menuntut Virgoun yang diam-diam mengalihkan hak royalti atas empat lagunya ke pihak label.
Sidang perdana atas laporan Inara Rusli tersebut pun telah digelar di Pengadilan Jakarta Pusat pada Rabu (3/1/2024), kemarin.
Namun pada sidang pertama, pihak tergugat yakni Virogun dan dua PT lainnya tak menghadiri agenda tersebut.
Tak ayal, pihak Inara Rusli yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Julio Mangatas Tambunan merasa sangat kecewa.
Baca juga: Resmi Cerai dari Virgoun, Inara Rusli Ungkap Harapan di Tahun 2024: Bisa Saling Melengkapi Demi Anak
Dikutip dalam YouTube Insert Today, Kamis (4/1/2024), Julio Mangatas Tambunan berikan keterangannya.
"Pada hari ini sidang panggilan pertama buat gugatan kami dari prinsipal kami yaitu Ibu Inara Rusli kepada Pak Virgoun dan dua PT lainnya," ujar Julio.
Julio Mangatas sangat menyayangkan kepada pihak tergugat lantaran tak mengadiri pada sidang perdana dalam kasus kali ini.
Baca juga: Senyum Inara Rusli Saat Bersama Virgoun, Sang Mantan Bikin Kecewa Lagi karena Pengalihan Hak Cipta
"Hari ini kami sangat menyayangkan bahwa baik tergugat satu bapak Virgon dan dua tergugat dari PT digital tidak hadir," imbuhnya.
Padahal, pihak Inara Rusli sudah menunggu kehadiran pihak tergugat mulai dari jam 10 pagi.
"Kami sudah menunggu dari jam 10 sampai jam 12 tapi tergugat pun tidak ada yang hadir sama sekali seperti itu," lanjutnya.
Kecewa karena waktunya terbuang sia-sia, alhasil sidang tersebut pun dijadwalkan ulang pada tanggal 17 Januari 2024, mendatang.
"Yaa dan hasilnya adalah (sidang) hari ini ditunda dan dijadwalkan kembali jadi tanggal 17 Januari 2024," pungkasnya.
Alasan Inara Rusli Tuntut 2/3 Bagian Royalti Karya Virgoun
Sebelumnya, Inara Rusli juga menuntut hak asuh anak, nafkah mut'ah, hingga royalti kepada Virgoun.
Tuntutan tersebut terdapat dalam gugatan cerai Inara Rusli yang telah diajukannya di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Terkait tuntutan royalti, Inara Rusli meminta dua per tiga bagian dari royalti lagu-lagu ciptaan Virgoun.
Kuasa hukum Inara, Arjana Bagaskara pun membeberkan alasan kliennya menuntut bagian royalti.
Menurut Arjana, royalti termasuk dalam harta bersama pencipta lagu dengan istri.
"Royalti adalah termasuk harta bersama jika memang salah satu pihak itu adalah pencipta suatu lagu," kata Arjana, dikutip dari YouTube DH ENTERTAINMENT NEWS, Rabu (31/5/2023).
Baca juga: Tuntut Virgoun atas Pengalihan Royalti, Inara Rusli Berharap Masalah dengan Mantan Segera Selesai
Hal ini sendiri masih asing di Indonesia, meski demikian pihak Inara Rusli tetap mengajukannya.
"Memang ini hal baru di Indonesia dan baru pertama kali diajukan, makanya kami juga ajukan dalam gugatan," ujar Arjana Bagaskara.
"Dan kami harap apa yang kami ajukan dapat dikabulkan oleh yang mulia majelis hakim," sambungnya.
Sementara, kuasa hukum Inara lainnya, Mulkan Let Let mengatakan bahwa royalti adalah suatu hal yang bisa diwarisi.
Sehingga hak royalti memang harusnya jatuh pada ahli waris.
"Nah jadi ketika ada perceraian seperti ini, ingat, ada hak ahli waris di sini. Itu yang selama ini belum dikedepankan oleh beberapa pihak," terang Mulkan.
(Tribunnews.com/Rinanda/Indah Aprilin)