Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Veri AFI menjadi korban dugaan teror dan tagihan fiktif dari aplikasi pinjaman online (pinjol).
Atas kejadian tersebut Veri mengklaim mengalami kerugian hingga puluhan juta.
Baca juga: Penyanyi Veri AFI Diteror Habis-habisan Usai Unduh Aplikasi Pinjol, Dapat Tagihan Padahal Tak Pinjam
Lantaran ia menerima tenor yang menurutnya tidak pernah dilakukan olehnya.
"Kalau kerugian di tafsir puluhan juta sih ya," kata Veri AFI, di Polres Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/1/2024).
Veri AFI kemudian menjelaskan kronologi hingga akhirnya ia menerima tenor fiktif hingga data pribadinya akan disebar kebeberapa aplikasi pinjol.
"Kalau kejadian secara singkat saya pernah menginstal aplikasi pinjol dan saya cek mana yang legal dan ilegal dan pinjol yang ilegal ini terdapat di bunga yang tinggi dan tenor yang ditawarkan 7 hari," ujarnya
"Tapi yang paling bahaya dia sudah minta data termasuk nomor rek dan nomor KTP data pribadi. Ok saya tidak menggunakan aplikasi tersebut," lanjut Veri.
Baca juga: Penyanyi Veri AFI Diteror Habis-habisan Usai Unduh Aplikasi Pinjol, Dapat Tagihan Padahal Tak Pinjam
Namun beberapa hari kemudian Veri justru menerima tagihan fiktif yang membuatnya mau tidak mau membayar karena adanya ancaman.
"Di hari kelima saya dapat tagihan fiktif beserta ancaman akan memasukkan data saya di 60 aplikasi pinjol dan dari situ mulai adanya pemerasan karena takut ya kalau data diri saya disebar," ungkapnya.
Dengan begitu Veri AFI bakal melaporkan beberapa aplikasi pinjol ke Polres Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Kita dari kuasa hukum mas Veri AFI mendatangi Polres Kabupaten Bogor untuk membuat laporan terkait ilegal akses yang dialami klien kami sejak bulan Desember 2023 hingga hari ini," kata Mila kuasa hukum Veri AFi, Kamis (4/1/2024).
Laporan tersebut akan mengarah kepada Pasal 32 Jo Pasal 48 UU No 11 Tahun 2008 Jo UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) dan atau Pasal 367 KUH Pidana Tentang Pengancaman Oknum perusahaan Fintech terhadap nasabah dan atau pasal 29 Jo pasal 45 UU ITE tentang Penagih Itang Menyebarluaskan Data Debitur.