News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Sempat Tak Percaya sang Asisten Pakai Narkoba hingga Ditangkap, Saipul Jamil Justru Merasa Bersyukur

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Meski sempat tak percaya asistennya memakai Narkoba, namun Saipul jamil tetap merasa bersyukur.

Negatif Narkoba, Polisi Kembalikan Saipul Jamil ke Keluarga

Sementara itu, pihak Polisi memutuskan mengembalikan Saipul Jamil ke keluarganya setelah sempat ditangkap atas kasus narkoha asistennya, Steven Arthur Ristiady alias S.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi menyebut hal tersebut karena Saipul Jamil negatif mengonsumsi narkoba.

“Terhadap saudara SJ (Saipul Jamil) karena hasilnya negatif narkoba nanti kita akan kembalikan ke keluarganya,” kata Syahduddi saat jumpa pers, di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (6/1/2024).

Meski begitu, Saipul masih diperlukan untuk menjadi saksi atas kasus yang menjerat asistennya tersebut.

Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan rambut dari Saipul Jamil yang tengah diperiksa Puslabfor Polda Metro Jaya.

Kapolres Ipul ddsgdsg (Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi)

Baca juga: Asisten Saipul Jamil Positif Konsumsi Sabu, Kini Resmi Jadi Tersangka

“Iya, nanti kan akan kita lakukan langkah-langkah lebih lanjut. Nanti akan kita jadikan dengan penyidik, itu teknis pelaksanaan kegiatannya,” jelasnya.

“Apakah mungkin menunggu hasilnya besok sampai pengumuman hasil sampelnya rambutnya keluar atau bagaimana nanti teknisnya dari penyidik yang menangani kasus tersebut,” tambahnya.

Adapun dalam kasus ini S alias Steven selaku asisten Saipul Jamil dan pengedar narkoba R alias Dede telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Keduanya pun dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.

(Tribunnews.com/Rinanda/Abdi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini