Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor lawas Ibra Azhari ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba. Penangkapannya itu merupakan kali keenam untuk kasus yang sama.
Ancaman hukumannya pun bakal lebih berat, yakni penjara maksimal 12 tahun penjara.
Hal ini diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi.
"Untuk IBR dan NDY pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 thn 2009 tentang narkotika," kata M Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (8/1/2024).
"Dengan begitu pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda maksimum Rp 8 miliar," lanjutnya.
M Syahduddi menambahkan, ada kemungkinan hukuman yang didapat Ibra kali ini lebih berat.
Pasalnya Ibra sendiri merupakan pengguna aktif dan berkali-kali ditangkap polisi akibat menggunakan narkoba.
"Terhadap orang yang sudah beberapa kali terlibat masalah hukum narkoba kita akan mengupayakan sanksi hukum yang lebih berat dari sebelumnya," jelas M Syahduddi.
Adapun Ibra dan kekasihnya Nandya Natasha ditangkap polisi di apartemen kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada 4 Januari lalu.
Barang bukti yang diamankan saat itu yakni sabu sisa pakai 0,21 gram dan alat isap sabu.