Saat itu barang bukti berupa 3,64 gram kristal putih methamphetamine golongan II atau sabu ditemukan polisi dari penangkapan Ibra Azhari.
Selain itu, ditemukan juga 3,1532 gram serbuk putih mengandung Diazepam golongan IV, dan setengah butir tablet Elsigon mengandung Estazolam golongan IV.
Ibra harus menjalani hukuman 2 tahun penjara karena kasus tersebut.
Baru setahun menghirup udara bebas, Ibra Azhari ditangkap lagi pada 2003 Ibra dengan barang bukti sabu.
Tak hanya itu, polisi juga mendapatkan kokain dan ekstasi dari Ibra Azhari.
Baca juga: Idap Asma, Ibra Azhari Konsumsi Obat Saat Jalani Pemeriksaaan Terkait Kasus Narkoba
Dalam kasus 2003 Ibra Azhari divonis 15 tahun penjara.
Belum selesai menjalani masa tahanannya, dua tahun berselang yakni pada 2005 Ibra Azhari yang masih mendekam di penjara kembali terseret kasus narkoba.
Polisi menemukan 10 gram narkotika jenis sabu dan 8 paket kecil masing-masing berisi 0,3 gram sabu miliknya di balik jeruji besi.
Pada 2009 Ibra Azhari bebas karena mendapat remisi saat Idul Fitri pada 2006.
Tapi baru satu tahun bebas yakni pada 2010 Ibra Azhari ditangkap keempat kalinya karena narkoba.
Lagi-lagi sabu menjadi barang bukti yang ditemukan polisi dari Ibra Azhari.
Saat itu Ibra Azhari ditangkap di Bali dan divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta.
Kasus terakhir, Ibra Azhari ditangkap lagi pada 2019 di kawasan Batu Merah Pejaten, Jakarta Selatan. Ibra Azhari kembali ditangkap karena sabu.
Dan terbaru masih dengan kasus yang sama di tahun 2023, Ibra kembali harus berurusan dengan polisi untuk keenam kalinya.