Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) buka suara terkait tudingan tidak transparan terkait royalti untuk para musisi.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Manajemen LMKN, Dharma Oratmangun.
"Saya mau katakan LMKN periode kami sangat amat sangat transparan. Sekali lagi saya sampaikan sangat amat transparan," kata Dharma Oratmangun dalam jumpa persnya di kantornya kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024).
Selain itu LMKN dinilai telah memberikan laporan atas royalti setiap tahunnya, salah satunya melalui surat kabar.
"Laporan 2022 telah kami luncurkan di salah satu harian nasional. Nanti kami akan berikan data, berapa besaran royalti yang sudah diterima, yang belum diterima, ada, karena semangat transparansi itu silahkan tanya ke komisioner keuangan, tanya apa saja, komisioner siap jawab," ujarnya.
Baca juga: LMKN Berikan Apresiasi Kepada TVRI Sebagai Pelopor Televisi Pertama Yang Membayar Royalti
Kemudian Komisioner Bidang Hukum dan Litigasi LMKN, Marcell Siahaan ikut bicara terkait direct licence.
Menurutnya setiap musisi harus mematuhi aturan yang memang telah dibuat berdasarkan Undang Undang. Dengan demikian hal itu mampu untuk memajukan kreatifitas makro.
"Opini pribadi, kalau saya memang tidak pernah mau melihat yang gugat, saya nggak mau memberi panggung buat mereka. Saya menganut Undang Undang Hak Cipta. Batasnya jelas harus lewat LMK. Semuanya harus lewat LMK," ujar Marcell.
"Ya silahkan saja mau melakukan direct licence, silahkan saja, kita lihat semua dari Undang Undang dari satu keseluruhan. Saya tekankan Undang Undang kita itu untuk kemajuan kreatifiats makro. Itu untuk memajukan ekosistem," lanjutnya.