News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Respons Rebecca Klopper Usai Pelaku Penyebar Video Syur Divonis 3 Tahun Penjara

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rebecca Klopper.

TRIBUNNEWS.COM - Bayu Firlen atau BF, pria pelaku penyebar video syur mirip artis Rebecca Klopper, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Jika tak dapat membayar denda Rp 1 Miliar, maka BF harus diganti dengan tambahan hukuman kurungan penjara selama empat bulan.

"Menyatakan terdakwa Bayu Firlen bersalah secara meyakinkan, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 1 Miliar. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti penjara selama 4 bulan," kata Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).

Baca juga: Rebecca Klopper Terharu Namanya Didoakan Seorang Teman di Depan Kabah

BF tampaknya tak keberatan dengan vonis yang dialamatkan kepadanya.

"Diterima," ucap BF singkat.

Rebecca Klopper turut hadir dalam sidang putusan BF.

Didampingi kuasa hukumnya, Rebecca sempat menyampaikan beberapa hal usai persidangan.

"Aku mau terima kasih sama semua yang terlibat dari kepolisian, jaksa, lawyer, pengadilan semua terima kasih banyak," kata Rebecca di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 

Rebbeca mengaku menghormati hasil persidangan. Ia yakin proses hukum telah memberikan keputusan terbaik.

"Intinya tadi sudah diwakilkan oleh bang Sandy (pengacara), aku pasti menghormati proses hukumnya, dan pilihan pengadilan pasti yang terbaik," tandas Rebecca.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini