Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa penyebaran video syur mirip Rebecca Klopper, BF alias Bayu Firlen divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Atas putusan tersebut Bayu Firlen tidak akan mengajukan banding.
Baca juga: Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Dirinya Divonis 3 Tahun, Rebecca Klopper Hormati Putusan Pengadilan
Keputusan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Bayu Firlen, Rika Sandria usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bayu Firlen dianggap sudah menerima vonis dari majelis hakim.
"Langkah selanjutnya sudah selesai, karena sudah dinyatakan inkrah keputusan sudah berkekuatan hukum, tetap oleh kedua belah pihak baik Bayu atau JPU sudah menerima keputusan ini. Jadi sudah tidak ada banding," kata Rina Sandria, Kamis (18/1/2024).
Baca juga: Rebecca Klopper Lega, Kasus Video Syur Mirip Dirinya Selesai, Hormati Vonis Hakim Pada Penyebar
Putusan tersebut dianggap telah membuktikan jika Bayu Firlen bersalah sebagai penyebar video syur mirip Rebecca Klopper.
"Kita mesti tahu bahwasanya kalaupun mau banding sekalipun, tentu ada hal-hal yang harus kita sampaikan karena bagaimana pun juga sudah terbukti," ujar Rina.
Walaupun dikatakan Rina jika kliennya bukanlah sebagai pelaku utama pelanggaran UU ITE Pornografi.
"Bukti sudah memperkuat bahwa memang Bayu melakukan penyebaran walaupun dia bukan sebagai pelaku utama terlihat dari putusan yang diberikan majelis hakim," lanjutnya.
Lebih lanjut Bayu Firlen mengakui jika dirinya tidak ada niat jahat untuk menjatuhkan nama baik Rebecca Klopper, sebab ia tidak mengenal sosok mantan kekasih dari Fadly Faisal tersebut.
Akan tetapi Bayu Firlen telah mengakui kesalahannya dan siap menerima konsekuensi hukum.
Baca juga: Rebecca Klopper Siap Balik Kerja Lagi, Setelah Penyebar Video Syur Miripnya Divonis Tiga Tahun
"Untuk Bayu sudah menyampaikan rasa penyesalan yang sudah disampaikan di depan majelis hakim. Sebenernya Bayu tidak ada niat jahat untuk menyebarkan, bahkan Bayu nggak kenal dengan Becca sendiri, tidak pernah komunikasi atau Bayu juga tidak pernah hubungi Becca," tutup Rina Sandria.
Sebelumnya Bayu Firlen divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bayu dianggap bersalah atas kasus penyebaran video syur mirip Rebecca Klopper.
"Menyatakan terdakwa Bayu Firlen telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat di aksesnya informasi elektronik melakukan konstitusi sebagaimana dakwaan pertama," kata hakim ketua dalam sidang putusan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa yaitu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan didenda sebesar Rp 1 Milar rupiah, dengan ketentuan apabila tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan," lanjut putusan.