News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahmad Dhani Bakal Laporkan Pihak EO Jika Pakai Lagu Anggota AKSI Tanpa Izin

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani dalam jumpa persnya bersama Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) di Kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani tegas akan melaporkan event organizer (EO) musik yang menggunakan lagu anggota Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) tanpa izin.

Hal tersebut dikatakan Ahmad Dhani dalam jumpa persnya bersama AKSI di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

"Kita akan memberikan surat somasi kepada semua EO di Indonesia yg melakukan kegiatan konser dengan menggunakan lagu-lagu dari anggota kami, komposer AKSI, tanpa izin akan kami laporkan ke polisi langsung semua," kata Ahmad Dhani selaku Dewan Pembina AKSI, Senin (22/1/2024).

Baca juga: AKSI Tanggapi Pernyataan LMKN Soal Direct License, Tegaskan Tak Melanggar Aturan

Laporan polisi tersebut akan dilakukan kepada semua EO musik di Indonesia apabila kedapatan tanpa izin menggunakan lagu anggota AKSI.

"Terutama EO-EO yang kenal dengan saya, pasti mereka tahu saya serius," ujar pentolan Dewa19 ini. 

Ahmad Dhani ingin semua EO musik atau promotor dapat mematuhi soal perizinan bagi para penyanyi untuk membawakan lagu dari para pencipta lagu.

"Pokoknya semua EO yang menampilkan lagu dari komposer yang sudah bergabung dan melakukan fakta integritas dengan AKSI, mereka semua harus minta izin ke AKSI," tegas Dhani.

"Kalau tidak ada surat izin dari AKSI, kita akan laporkan ke polisi. Terutama surat izin dari komposer yang tergabung di AKSI," lanjutnya.

Bahkan Ahmad Dhani siap turun langsung meringkus pagelaran musik yang kedapatan membawakan lagu-lagu dari anggota AKSI tanpa izin.

"Kita akan laporkan ke polisi, kalau perlu kita bawa polisi ke konsernya, kita ringkus semuanya, EO dan penyanyi," ungkapnya.

Hal ini menurut Dhani merujuk pada pernyataan hukum dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang dinilai tidak pas untuk para pencipta lagu melakukan direct licence. 

"Kalau dari saya, nomor satu adalah perlu dipahami bahwa pernyataan dari LMKN itu adalah pernyataan hukum saja," ujar ayah Al, El, Dul itu.

"Jadi, pernyataan hukum yang tidak bisa dipertanggunghawabkan keabsahannya maupun kebenarannya," sambungnya.

Dhani mengklaim ada kelemahan dari LMKN terkait pembayaran royalti.

"Jadi, semua orang boleh berpendapat soal pasal dan lain-lain, bagi saya LMKN hanya berpendapat soal hukum, jadi tidak perlu dianggao sebagai ahli hukum hak cipta. Karena memang mereka semua bukan ahli hukum hak cipta," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini