TRIBUNNEWS.COM - Kisruh soal rencana kenaikan pajak hiburan yang dicanangkan pemerintah menimbulkan polemik baru.
Sekedar informasi, pemerintah telah berencana untuk menaikkan pajak hiburan dari 25 persen menjadi 40 persen hingga 75 persen.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Namun tak sedikit artis dan juga pengusaha yang menentang peraturan baru tersebut.
Mirisnya, banyak publik yang justru mengecam Presiden Republik Indonesia, Jokowi atas kenaikan tersebut.
Tak mau publik semakin berasumsi liar, pengacara sekaligus pengusaha Hotman Paris pun akhirnya buka suara dan berikan komentarnya.
Dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Senin (22/1/2024), Hotman Paris menegaskan Jokowi tidak dilaporkan secara mendetail mengenai rencana soal kenaikan pajak tersebut.
Buntut dari hal tersebut, Hotman mengatakan bahwa Jokowi sangat murka.
"Saya dari minggu lalu sudah dapat informasi bahwa Pak Jokowi sendiri sebagai presiden tidak dilaporkan secara detail tentang besaran pajak 40 persen tersebut dan beliau marah," ujar Hotman Paris.
Baca juga: Jadi Manajer di Amerika, Inilah Sosok Luker Feller Tiktoker Lampung Bergaji Rp50 Juta
Informasi itu sudah didapatkan oleh pengacara berusia 64 tahun tersebut dari Minggu lalu.
"Ini informasi bukan saya dapat dari menko perekonomian ya, bukan ya, itu informasi yang saya dapat Minggu lalu," imbuhnya.
Sehingga mulai dari detik itu, ayah tiga anak tersebut mulai gencar untuk menyuarakan aspirasinya.
Bahkan, rapat mengenai hal tersebut pun sudah selesai digelar dengan kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden.
"Dan sejak itulah saya gencar terus bikin video-video saran-saran."
Baca juga: Hotman Paris Bilang, Presiden Marah Soal Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen
"Akhirnya Jumat Minggu lalu diadakan rapat kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden," lanjutnya.
Hotman menerangkan hasil dari rapat tersebut sudah disepakati bahwa Pemerintah Daerah boleh mengembalikan pajak hiburan ke aturan yang lama, yakni sebesar 25 persen saja.
"Dan disepakati bahwa pemerintah daerah boleh kembali kepada tarif pajak yang lama bahkan mengurangi juga boleh," jelas Hotman.
Menurut Hotman, Presiden Jokowi pun sudah memerintahkan Kementrian Dalam Negeri untuk menerbitkan surat edaran.
"Karena di pasal 101 undang-undang itu secara jabatan Pemda berhak, akan tetapi karena Pemda ragu-ragu maka Pak Jokowi sudah memerintahkan Mendagri menerbitkan surat edaran," terangnya.
Baca juga: Hotman Paris dan Inul Daratista Sambangi Kantor Airlangga, Protes Pajak Hiburan 40-75 Persen Ditunda
Dijelaskan Hotman, isi surat edaran tersebut menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah secara jabatan tidak harus patuh terhadap kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen.
Terlebih, Pemda juga berwenang untuk menggunakan tarif yang lama bahkan bisa untuk mengurangi jumlahnya.
"Dan surat edaran itu sudah terbit hari itu juga, isi surat itu antara lain bahwa Pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada 40 persen."
"Dia berwenang kembali kepada tarif yang lama atau bahkan mengurangi," ucap Hotman.
Sekali lagi, dengan tegas Hotman menyampaikan bahwa rencana kenaikan tersebut bukanlah perintah dari Jokowi.
"Itu isi undang-undang ya, Jadi bukan perintah dari Jokowi ini ya," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Rinanda)