TRIBUNNEWS.COM - Catherine Wilson melayangkan gugatan cerai terhadap sang suami Idham Masse, karena alasan tidak dinafkahi.
Namun, hal itu dibantah oleh Idham Masse melalui kuasa hukumnya.
"Intinya pak haji (Idham) melaksanakan kewajibannya sebagai suami," kata kuasa hukum Idham Masse, Ilham Rasyid di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat pada Rabu (24/1/2024).
Menurut dia, Idham siap membuktikan bantahannya dalam lanjutan sidang cerai.
"Masalah nafkah itu akan kami bicarakan ketika nanti di persidangan bahwa Pak haji bertanggung jawab dan ada nanti bukti-buktinya ada," paparnya.
"Iya (kita akan buktikan), insya Allah (dipersidangan)," imbuhnya.
Sepakat cerai
Catherine Wilson memastikan hubungan rumah tangganya dengan sang suami, Idham Masse tidak lagi harmonis hingga memutuskan menggugat cerai ke Pengadilan Agama Depok.
Itu, menurut Catherine, bukan keputusan sepihak darinya. Melainkan disepakati pula oleh Idham.
"Memang keputusan bersama juga," ungkap Catherine.
Begitupun dikatakan oleh Idham Masse jika ia maupun sang istri sudah sepakat untuk bercerai dan tidak lagi melanjutkan hubungan rumah tangga mereka.
"Ya memang sudah keputusan bersama untuk kita pisah," lanjut Idham Masse.