Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi langsung memeriksa kesehatan dan urine Selebgram, Siskaeee usai ditangkap kasus film porno di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Siskaeee tiba di Polda Metro Jaya Jakarta sekira pukul 19.00 WIB. Penyidik wanita langsung mengawal Siskaeee saat masuk ke gedung Polda Metro Jaya.
Namun, hasil tes urine yang dilakukan terhadapnya menunjukkan Siskaeee negatif mengonsumsi narkoba.
"Kemudian tersangka dikasih kesempatan untuk makan malam. Telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes urin dengan hasil negatif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).
Selanjutnya pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap Siskaeee dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus produksi film porno.
"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dilantai 5 subdit siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya.
Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap Selebgram Siskaeee atas status tersangka kasus film porno yang dibuat di rumah produksi Jakarta Selatan.
Baca juga: Aditya Zoni Ungkap Kondisi Terkini Ammar Zoni di Tahanan, Alami Stres hingga Mata Bengkak
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penangkapan dilakukan penyidik pada Rabu (24/1/2024).
"Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN Alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo," kata Ade Safri saat dihubungi, Rabu.
Ade Safri mengatakan selebgram bernama asli Fransiska Candra Novitasari itu ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"(Ditangkap di) Apartement Student Castle Kamar B 0221 Jl. Seturan Raya No. 1 Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada pukul 08.25 WIB pagi ini," ucapnya.
Adapun penangkapan terhadap Siskaeee ini dilakukan karena sudah dua kali mangkir saat dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.
Baca juga: Siskaeee Tersenyum Lebar Setelah Ditangkap Terkait Kasus Film Porno, Tampik Kabur dari Kasusnya
Diketahui, Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat sebagai pemeran kasus produksi film porno di Jakarta Selatan.
"Bahwa tersangka FCN alias Siskaee sdh 2 kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik utk dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo," jelasnya.Dalam kasus ini, ada 10 selebgram lainnya selain Siskaeee yang merupakan pemeran dan ditetapkan sebagai tersangka dalam film porno yang diproduksi rumah produksi di Jakarta Selatan.
Adapun, 8 pemeran wanita yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Kesebelas tersangka itu dijerat pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.