News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perceraian Artis

Kemal Palevi Sindir Perceraian dengan Teuku Ryan, Ria Ricis Nilai Itu Jahat: Makasih, Bahagia Selalu

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ria Ricis sebut Kemal Palevi jahat.

Di akhir, adik Oki Setiana Dewi ini malah berterima kasih kepada Kemal dan mendoakan kebahagiaannya.

"Kalau hidup kalian bahagia, alhamdulillah.

Semoga ini tidak terjadi di kalian aamiin. Makasi kemal. Bahagia selalu," tulis Ricis.

Reaksi Ria Ricis saat disindir Kemal Palevi soal perceriannya. (Kolase Tribunnews, TikTok, X)

Selain Minta Cerai, Ria Ricis Gugat Nafkah dan Hak Asuh Anak

Tidak hanya menggugat cerai Teuku Ryan, Ria Ricis juga mengajukan gugatan nafkah dan hak asuh untuk putri semata wayangnya.

Informasi itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah saat ditemui awak media.

"Yang mengajukan gugatan adalah penggugat, dalam hal ini istrinya mengajukan tuntutan gugatan kumulasi, cerai gugat, hadhanah, dan hak asuh anak," kata Taslimah.

"Gugatan tersebut juga mendalilkan bahwa dalam semasa perkawinan antara penggugat dan tergugat telah dikaruniai seorang anak."

"Anak itu memerlukan bimbingan, pengasuhan, pengayoman dan lain sebagainya. serta dalil selanjutnya bahwa penggugat meminta agar dia ditunjuk sebagai pengasuh anak tersebut ya agar jangan kemana-mana, agar ke penggugat yang menjadi pengasuh anak tersebut," lanjutnya.

Baca juga: Tanggapan Psikolog soal Ria Ricis yang Gugat Cerai Teuku Ryan, Singgung Penyelesaian Masalah

Adapun gugatan pemilik nama asli Ria Yunita itu terdaftar dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS.

Selanjutnya, agenda sidang perdana keduanya akan digelar pada 19 Februari 2024.

Baik Ricis maupun Ryan diminta hadir agar keduanya bisa dimediasi.

"Penggugat dan tergugat nanti akan dipanggil untuk sidang perdana tanggal 19 Februari 2024 yang agendanya perdamaian, kalau keduanya hadir, akan dimediasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," tandas Taslimah.

(Tribunnews.com/Ayu)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini