Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus kematian putra Tamara Tyasmara, Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6).
Dalam keterangan polisi, kekasih Tamara berinjsial YA ditetapkan se alaihi tersangka atas kasus tenggelamnya Dante di Kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca juga: Respon Angger Dimas Setelah Polisi Tetapkan Tersangka Kematian Anaknya
Penetapan YA sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara pada Kamis (8/2/2024) kemarin.
"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap Sdr. YA terkait peristiwa meninggalnya Putra Sdri. Tamara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (9/2/2024).
Ade Ary Syam Indradi menyebut YA diamankan di rumahnya kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur hari ini, Jumat 9/2/2024).
Baca juga: Polisi Tangkap Kekasih Tamara Tyasmara, Keluarga Bongkar Kedekatan dengan Dante, Akui Sudah Percaya
"Penangkapan dilakukan di daerah Pondok Kelapa, di rumahnya," lanjutnya.
Setelah dilakukan penetapan tersangka dan penangkapan, YA kemudian YA sejauh ini masih dilakukan pemeriksaan usai diamankan dan di bawa ke Polda Metro Jaya.
"Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, utk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Sebelumnya, polisi telah melakukan gelar perkara dalam kasus kematian putra Tamara Tyasmara, Dante (6).
Hal ini dilalukan untuk menentukan tersangka kasus dugaan kelalaian.
"Hari ini kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat dihubungi, Kamis (8/2/2024).