TRIBUNNEWS.COM - Youtuber Putra Siregar terkejut melihat pemberitaan penangkapan dan penahanan YA, kekasih Tamara Tyasmara, oleh polisi.
Pria yang sudah ditetapkan tersangka atas kematian Dante (6), anak Tamara dan mantan suaminya Angger Dimar, rupanya tak asing di mata Putra Siregar.
Menurut dia, YA merupakan sosok yang mengeroyok Rico Valentino, temannya, di sebuah klub malam kawasan Senopati, Jakarta Selatan, beberapa waktu silam.
Karena kasus tersebut, Rico yang jadi korban pengeroyokan malah ditetapkan sebagai tersangka.
Putra Siregar yang menolong Rico juga tak luput dari tuduhan pengeroyokan.
Keduanya jadi pesakitan di meja hijau dan divonis 6 bulan penjara.
Bagi Putra Siregar, apa yang terjadi pada YA bisa jadi sebuah karma.
"Kaget hasilnya kalau sudah Allah yang bekerja, Ini pelaku yang Keroyok Rico malah rico yang dipenjara. Dia sama temen-temen gerombolan gengnya ini yang keroyok Rico."
"Dia ini yang paling banyak pukul Rico dan dia sudah mengaku, tapi memang Rico maafkan. Tapi tetap aturan Tuhan berjalan."
"Semoga ada pembelajaran," tulis Putra Siregar menggunakan akun @putrasiregarr17 pada kolom komentar postingan akun gosip @lambe_turah, berkait berita rekaman CCTV detik-detik Dante ditenggelamkan oleh YA.
Diketahui dalam kasus pengeroyokan yang membuat Putra dan Rico mengenakan seragam oranye, sosok YA dan pelapor yang menuduh mereka melakukan pengeroyokan sama sekali tak pernah kelihatan batang hidungnya di persidangan.
Padahal mereka diminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hadir sebagai saksi.
Septia Yetri Opani, istri Putra Siregar, bahkan pernah menyebut kalau pelapor punya beking kuat.
YA diketahui ditangkap polisi di rumah kontrakannya, kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan YA saat ditangkap bersikap kooperatif.
Saat ditangkap YA sedang tidur. Ia dibangunkan dan polisi menunjukkan surat penangkapan.
Tak ada perlawanan. YA manut digelandang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan lanjutan usai ditetapkan tersangka kematian Dante.
"Setelah pemeriksaan kesehatan terhadap saudara YA akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, di situ akan dilakukan pendalaman terhadap motif," ujar Ade Ary.
Tersangka YA bakal dikenakan pasal berlapis, mulai dari pasal kekerasan pada anak hingga pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Berdasarkan bukti, yang bersangkutan atau tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Kemudian dilapis juga pasal pembunuhan, dilapis juga dengan pasal pembunuhan berencana, dan juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia,” tutur Ade.
Polisi menilai adanya unsur pidana tindak lalai yang menyebabkan meninggalnya anak Tamara.
Adapun penyidik telah menerima hasil digital forensik dari rekaman CCTV dan hasil autopsi.
Berdasarkan data rekaman CCTV, polisi menyebut bahwa kekasih Tamara ada di kolam renang saat Dante tenggelam.