TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Yudha Arfandi alias YA terancam hukuman mati karena diduga menenggelamkan Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) hingga tewas.
Dante adalah anak semata wayang artis Tamara Tyasmara. Tamara berpacaran dengan Yudha.
Yudha Arfandi dijerat pasal berlapis dalam kasus kematian Dante dan terancam hukuman mati.
Baca juga: Psikologi Forensik Soroti Petugas CCTV Tidak Melakukan Respons Genting Saat Dante Ditenggelamkan
Yudha Arfandi disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Kemudian, Pasal 340 (KUHP tentang pembunuhan berencana) maksimal hukuman mati, kemudian Pasal 338 (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, sedangkan untuk Pasal 359 (KUHP) dengan ancaman maksimal 5 tahun," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, dikutip dari Kompas.com, Jumat (9/2/2024).
Perjalanan kasus kematian Dante
1. Tenggelam di kolam renang
Dante meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang yang berada di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024).
Dante sempat dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD), namun nyawanya tidak tertolong. Meski begitu, pihak keluarga mengikhlaskan kepergian Dante dan segera melakukan prosesi pemakaman.
Beberapa hari setelah kepergian Dante, Tamara merasa ada yang janggal dari kematian anaknya tersebut. Sebab, Dante sebenarnya sudah mahir berenang sejak kecil.
Kemudian, kasus tersebut mulai diselidiki setelah adanya laporan yang masuk ke Polsek Duren Sawit.
"Karena kasus ini bisa menjadi perhatian publik, karena korbannya adalah anak, akhirnya kami tarik ke Polda untuk penanganan lebih lanjut bersama Polres Metro Jakarta Timur untuk membuat kasus ini terang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/2/2024).
2. Makam Dante dibongkar untuk dilakukan autopsi
Setelah berkas kasus ditarik ke polda, pihak kepolisian melakukan penggalian ulang atau ekshumasi di makam Dante dengan tujuan untuk pengambilan sampel.
Baca juga: Angger Dimas Ingat Momen Bertemu Jenazah Dante, Hanya Bisa Belai Wajah dan Cium Bibir Putranya
Sampel tersebut digunakan untuk mengetahui penyebab kematian yang sebenar-benarnya.
“Hari ini (Selasa) kami sudah melaksanakan kegiatan dengan rangkaian mulai dari penggalian kubur hingga dilaksanakan pemeriksaan jenazah (otopsi),” terang Wira.
Selain melakukan otopsi, kepolisian juga melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi yang berada di kolam renang saat kejadian tersebut.
Sementara itu, berdasarkan rekaman CCTV, tampak ada kekasih Tamara di kolam renang saat hari kejadian. Kekasih Tamara itu diduga yang menemani sang anak untuk berenang.
3. Ada luka bekas gigitan
Selama proses ekshumasi dilakukan, ditemukan adanya sejumlah luka bekas gigitan di tubuh Dante.
Baca juga: CCTV Tersembunyi, Benarkah Dugaan YA Rencanakan Pembunuhan Dante? Ini Analisa Psikolog Forensik
4. Dante ditenggelamkan sebanyak 12 kali
Wira mengatakan, Yudha menenggelamkan kepala Dante di kolam renang sebanyak 12 kali. Hal ini diketahui dari rekaman CCTV kolam renang dengan durasi dua jam lebih satu menit.
"Di mana di dalam rekaman tersebut, mengungkap rangkaian kegiatan korban dan tersangka sehingga dari rangkuman rekaman tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dan akhirnya sudah dilakukan upaya penangkapan,” ujarnya.
Terkait dengan motif Yudha Arfandi, pihak kepolisian masih mendalami hal tersebut.
Baca juga: Mengaku Ogah Bertemu YA Usai Dante Meninggal, Tamara Tyasmara Masih Pajang Foto Bareng Pacar
Polisi bakal mengungkap detail kasus kematian Dante bersama analis digital Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan dokter forensik.
"Untuk tindak lanjutnya, kami akan memeriksa beberapa ahli untuk mendukung pembuktian dalam kasus yang sedang kami tangani," ucap Wira.