TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus tewasnya anak Tamara Tsyamara, Dante (6).
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan tersangka yaitu pacar Tamara sekaligus tersangka, Yudha Arfandi memiliki modus sebelum menenggelamkan Dante.
Wira mengatakan, sebelum menjalankan aksinya, Yudha sempat menengok ke kanan dan kiri untuk memastikan kondisi sekitar.
“Bahwa modus operandi yang dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan, bahwa tersangka melihat ke arah kanan dan kiri memastikan tidak ada orang yang melihat,” katanya dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/2/2024).
Setelah itu, sambung Wira, Yudha langsung menenggelamkan kepala Dante ke dalam kolam renang sebanyak 12 kali.
Wira mengatakan, tersangka melakukan aksinya tersebut dengan durasi berbeda-beda yaitu dari 2 detik hingga paling lama hampir satu menit.
“Dengan durasi waktu bervariatif antara lain, 14 detik, 24 detik, 2 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 8 detik, 26 detik, dan yang terakhir tubuh korban dibenamkan ke dalam kolam selama 54 detik,” ujarnya.
Di sisi lain, menurut hasil analisis rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), Wira mengatakan Yudha dan Dante beraktivitas di kolam renang selama lebih dari dua jam.
Baca juga: Ekspresi Wajah Tamara Tyasmara setelah Dante Meninggal Dunia Disorot, Kiki Farrel Bela sang Aktris
Lewat rekaman CCTV itu, Wira mengatakan penyidik menganggap bahwa Yudha sudah layak untuk dijadikan tersangka dalam kasus ini.
“Hasil analisis dari rekaman CCTV yang dilakukan pemeriksaan bahwa rekaman tersebut yang kami ajukan memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam 1 menit.”
“Yang mana di dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban sehingga dari rangkuman tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk tersangka dan akhirnya sudah dilakukan penangkapan,” jelasnya.
Wira mengungkapkan pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar hasil visum korban, satu unit DVR CCTV, kamera CCTV, satu pakaian renang warna biru dan celana dalam merah, satu baju warna oranye lengan panjang, dan celana panjang warna hitam.
“Kemudian satu lembar kopi akta kelahiran korban, satu lembar kopi KK, satu lembar sertifikat medis penyebab kematian, satu lembar foto kopi surat keterangan untuk menerangkan terkait pemakaman, satu lembar pengantar ke RT, satu lembar invoice medical, dan dua lembar invoice medical daripada rumah sakit,” ujar Wira.
Akibat perbuatannya, Yudha dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)