Saat disinggung ada atau tidaknya kemungkinan tersangka baru, Wira mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Penambahan tersangka baru, tentunya kami akan melakukan pendalaman lebih jauh, lebih lanjut, kemudian melakukan analisis secara mendalam," ujar dia.
Atas perbuatannya, YA dijerat pasal berlapis Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan.
"Pasal 76 C ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan itu andaman pidana maksimal 15 tahun kemudian pasal pembunuhan berencana ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Sebagai informasi, Dante meninggal pada Sabtu (27/1/2024) sore sekitar pukul 17.30 WIB, setelah ditenggelamkan oleh YA.
YA sendiri baru diamankan pihak kepolisian pada (9/2/2024).
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fauzi Nur Alamsyah/Abdi Ryanda Shakti)