Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memperpanjang masa tahanan tersangka kasus produksi film porno, Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee 40 hari ke depan.
"Kemudian dilanjutkan dengan proses penyidikan selanjutnya yang saat ini dilakukan penahanan lanjutan 40 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (15/2/2024).
Ade mengatakan hal itu dilakukan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara kasus tersebut yang menjerat Siskaeee sebagai pemeran untuk segera disidangkan.
"Jadi, saat ini saudari tersangka S masih ditahan untuk kepentingan penyidikan di Mapolda Metro Jaya," jelasnya.
Dipastikan Tak Gangguan Jiwa
Polda Metro Jaya mengumumkan hasil tes kejiwaan Selebgram Siskaeee yang kini ditahan setelah jadi tersangka kasus film porno di kawasan Jakarta Selatan.
Dari beberapa kali pemeriksaan, pihak kepolisian menyebut jika Siskaeee dalam keadaan sehat mental alias tak alami gangguan kejiwaan.
"Setelah beberapa kali dilakukan pemeriksaan kejiwaan antara lain psikologi, kesehatan jiwa atau psikiatris hasilnya adalah secara garis besar tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/2/2024).
Dengan hasil pemeriksaan kejiwaan tersebut, Ade Ary mengatakan Siskaeee bisa diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Dan yang bersangkutan mampu mempertangungjawabkan perbuatannya," katanya.
Baca juga: Tamara Tyasmara Jalani Tes Psikologi Forensik Buntut Kasus Pembunuhan Anaknya oleh Kekasih
Dalam kasus ini, ada 10 selebgram selain Siskaeee yang merupakan pemeran dan ditetapkan sebagai tersangka dalam film porno yang diproduksi rumah produksi di Jakarta Selatan.
Adapun, 8 pemeran wanita yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Sementara, untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Kesebelas tersangka itu dijerat pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.