Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Tamara Tyasmara dan mantan suaminya Angger Dimas menjalani pemeriksaan psikologi di Polda Metro Jaya atas kasus kematian anaknya, Dante (6). Mengapa keduanya harus diperiksa?
Tamara Tyasmara diperiksa psikologisnya pada Kamis (16/2/2024). Sebelum itu, ayah kandung Dante yakni Angger Dimas juga sudah dilakukan pemeriksaan psikologi terlebih dahulu tepatnya pada Selasa (13/4/2024).
Baca juga: Dante Lihai Berenang atau Tidak? Pihak Sekolah Ungkap Fakta Baru, Anak Tamara Tyasmara Takut Kolam
Lalu, apa yang akan didalami oleh Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) dengan memeriksa psikologi keduanya dalam kasus kematian anak mereka?
Ketua Umum Apsifor, Nathanael Sumampouw mengatakan tujuan pemeriksaan ini untuk mengetahui secara pasti gambaran psikologi keduanya terkait hubungan dengan peristiwa yang terjadi.
Baca juga: Disebut Jalani Hubungan Tak Sehat dengan Yudha Arfandi, Benarkah Tamara Tyasmara Alami Kekerasan?
"(yang didalami) Pemahaman terkait peristiwa, aspek psikologis yang bersangkutan terkait relasi dan peristiwa, secara umum itu," kata Ketua Umum Asosiasi Psikolog Forensik Nathanael, saat dihubungi, Jumat (16/2/2024).
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan dengan tiga metode.
"Metode yang dilakukan oleh tim psikologi forensik mengunakan, pertama multi metode, kedua multi tools, ketiga multi informan ini yang dilakukan," ujarnya.
Saat ini tim gabungan masih bekerja dalam melakukan pemeriksaan. Diharapkan, pemeriksaan bisa membuat terang kasus yang tengah diusut Polda Metro Jaya.
"Pemeriksaan psikologi forensik ini merupakan bagian dari penyidikan berbasis ilmiah atau scientific crime investigation. Atas permintaan penyidik, beberapa ahli dilibatkan dalam proses penyidikan ini antara lain tim psikologi forensik," imbuhnya.
Dalam kasus ini, sebelumnya polisi telah menetapkan kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi alias YA sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara dan bukti-bukti yang kuat yang disita polisi salah satunya rekaman CCTV.
Setelah jadi tersangka, YA ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/2024).
YA tidak melawan saat dilakukan penangkapan karena tengah tidur saat penyidik didampingi pejabat lingkungan menyatroni rumahnya.
Dari hasil analisa rekaman CCTV di lokasi kejadian, YA diketahui menenggelamkan kepala Dante hingga 12 kali ke dalam air hingga akhirnya meninggal dunia.
Adapun YA dijerat pasal berlapis Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan.
"Pasal 76 C ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan itu andaman pidana maksimal 15 tahun kemudian pasal pembunuhan berencana ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Adapun dari pemeriksaan, YA berenang bersama Dante selama 2,5 jam lamanya.
YA menenggelamkan Dante dengan alasan untuk latihan pernapasan. Di sisi lain, hal itu dilakukan agar Dante tidak mudah panik dan tidak takut air.
Adapun hasil pemeriksaan sementara penyebab kematian Dante yang tewas di kolam renang Duren Sawit, Jakarta Timur karena tenggelam.