TRIBUNNEWS.COM - Berikut hasil perolehan suara sementara calon legislatif (caleg) artis di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah (Jateng) V, VI, dan VII per Jumat (16/2/2024).
Caleg artis Dapil Jateng V terdapat istri mantan vokalis band Nidji, Giring Ganesa yakni Cynthia Riza dari partai PSI.
Sementara di Dapil Jateng VI, ada nama artis Nafa Urbach yang turut maju dari Nasdem.
Sebagai informasi, Nafa Urbach pada pemilu 2019 juga pernah maju menjadi caleg dari Nasdem di dapil yang sama.
Namun, di Dapil yang mencakup wilayah Purworejo, Wonosobo, Magelang, dan Temanggung itu, Nafa Urbach gagal di tahun pertamanya.
Kemudian di Dapil Jateng VII, ada aktris sinetron yang terkenal lewat tokoh peran antagonisnya, yakni Helsi Herlinda.
Helsi Herlinda diketahui maju sebagai caleg dari Golkar pada Pemilu 2024 ini.
Hasil Perolehan Suara Sementara dari KPU
Berdasarkan pantauan dari website KPU, Cynthia Riza mendapat perolehan suara sementara sebanyak 20.801.
Istri Giring Ganesa ini sementara unggul di antara caleg dari partainya.
Lalu di Dapil Jateng VI, Nafa Urbach berhasil mengumpulkan suara sementara sebanyak 35.568.
Baca juga: Hasil Sementara Suara DPD RI Dapil Kalbar, Daud Yordan Raup 207.076 Suara Ungguli 3 Petahana
Nafa Urbach berhasil mengungguli semua caleg NasDem di dapilnya.
Sedangkan Helsi Herlinda dar di Dapil Jateng VII mendapat suara sementara sebanyak 1.194.
Perolehan suara sementara Helsi Herlinda tersebut menjadi yang terkecil di antara semua caleg Golkar di dapilnya.
Berikut ini merupakan hasil perolehan suara sementara caleg artis di Dapil Jabar per Jumat (16/2/2024) pukul 18.00 WIB:
Dapil Jateng V
Cynthia Riza (PSI): 20.801, berada di posisi pertama di antara 8 caleg PSI lainnya.
Dapil Jateng VI
Nafa Urbach: 35.568, berada di posisi pertama di antara 8 caleg NasDem lainnya.
Dapil Jateng VII
Helsi Herlinda: 1.194 berada di posisi terakhir di antara 7 caleg Golkar lainnya.
*)Disclaimer:
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat -pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)