News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Hasil Suara Sementara Caleg Pasangan Artis Ahmad Dhani-Mulan Jameela per Senin, 19 Februari 2024

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut merupakan hasil suara sementara pasangan caleg artis Ahmad Dhani dan Mulan Jameela yang mendaftarkan diri sebagai Caleg DPR RI.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut hasil perolehan suara sementara calon legislatif (caleg) pasangan artis Ahmad Dhani dan Mulan Jameela per Senin (19/2/2024).

Diketahui, Mulan Jameela yang menjadi anggota DPR RI 2019-2024 kembali mencalonkan diri.

Diusung oleh Partai Gerindra, ia masuk dalam Dapil Jawa Barat XI, bersaing dengan Ali Syakieb, Ronal Surapradja, dan Didi Element.

Sementara sang suami, Ahmad Dhani atau Dhani Ahmad Prasetyo kembali menjadi calon legislatif (caleg) dari Partai Gerindra. 

Ini merupakan kedua kalinya Ahmad Dhani maju caleg DPR RI dari Dapil Jatim 1 (wilayah Surabaya dan Sidoarjo).

Baca juga: Hasil Suara Sementara Caleg Artis Dapil Jawa Barat III, IV, dan V 19 Februari 2024

Berikut ini merupakan hasil perolehan suara sementara Ahmad Dhani-Mulan Jameela per Senin (19/2/2024) pukul 10.05 WIB:

Dapil Jabar XI

  • Mulan Jameela (Gerindra): 39.176 berada di posisi kedua dari 10 caleg. 

Sebagai informasi, jumlah suara masuk mencapai 73.32 persen dari 11.066 Tempat Pemungutan Suara dengan total 15.093 TPS.

Dapil Jatim I

  • Dhani Ahmad Prasetyo (Gerindra) : 40.941 berada diposisi kedua dari 10 caleg. 

Sebagai informasi, jumlah suara masuk mencapai 53.95 persen dari 7.409 Tempat Pemungutan Suara dengan total 13.733 TPS.

Pantau hasil Pemilu 2024 di sini.

*) Disclaimer

- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat -pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Rinanda)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini