TRIBUNNEWS.COM - Simak hasil perolehan suara sementara Dede Sunandar yang maju sebagai calon legislatif (caleg) DPRD di daerah pemilihan (Dapil) Kota Bekasi 5 per hari ini, Kamis (22/2/2024).
Pada Pemuilu 2024 ini, banyak caleg artis yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI maupun DPRD, termasuk pelawak Dede Sunandar.
Dede Sunandar maju sebagai caleg DPRD dari Partai Perindo di Dapil Kota Bekasi 5 yang meliputi kecamatan Jatiasih dan Jatisampurna.
Lantas berapa hasil perolehan suara sementara Dede Sunandar di Dapil Kota Bekasi 5?
Hasil Perolehan Suara Sementara Dede Sunandar di Dapil Kota Bekasi 5
Berdasarkan pantauan dari website KPU per Kamis (22/2/2024) pukul 10.00 WIB, Dede Sunandar baru mengumpulkan 11 suara di Dapil Kota Bekasi 5.
Pada Dapil tersebut, perolehan suara Dede berada di peringkat dua di Perindo.
Peringkat pertama adalah Caleg nomor urut satu Rentina Sitorus.
Bahkan, perolehan suara Rentina Sitorus pun tak jauh berbeda dari Dede Sunandar yang baru mengumpulkan 11 suara.
Sementara di peringkat ketiga adalah Daniel Moris Tambunan dengan memperoleh 9 suara.
Data tersebut berpeluang besar berubah karena baru berasal dari 511 TPS dari total 1.407 TPS.
Baca juga: Perolehan Suara Sementara Dede Yusuf Unggul Dari Ahmad Heryawan di Pileg 2024 Versi Real Count KPU
Capaian 11 suara Dede tersebut diraih dari hasil real count yang telah mencapai 36,53 persen.
Meski suara yang dihimpun KPU belum mencapai 100 persen, perolehan suara Dede itu kurang impresif dibanding caleg lainnya.
Ia terpaut jauh dengan caleg di partai lain yang telah mendapat puluhan hingga ratusan suara.
Padahal, caleg dari Partai Perindo itu sempat mengaku mengeluarkan modal tidak sedikit demi pencalonan anggota DPRD Kota Bekasi tersebut.
Adapun jumlah perolehan suara terbanyak sementara di Dapil tersebut dimiliki oleh Fendaby Surya Putra yakni 557 suara.
Fendaby Surya Putra adalah caleg DPRD Bekasi yang maju lewat Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dede Sunandar Mengaku Telah Jual 2 Mobil Demi Nyaleg
Saat menjadi bintang tamu acara Bukan Umbar Janji Trans7 pada 1 Januari lalu, Dede mengaku telah menjual dua mobil pribadi untuk modal kampanye Pileg.
Hal itu membuat dirinya kini hanya mempunyai satu unit mobil.
Namun, ia mengatakan tidak menyesal karena banyak belajar selama aktif berkampanye menemui warga.
Tak hanya ikut turun langsung ke masyarakat. Dede juga mengaku mengeluarkan uang dari kantong pribadi untuk modal kampanye.
"Mobil satu dapat, keluar dua," kata Dede dikutip dari YouTube Official Trans7, Kamis (22/2/2024).
"(Sudah jual) dua, tinggal satu lagi. Itu buat kendaraan saya," lanjut Dede.
Dede mengaku tak menyesal harus menjual dua mobil pribadinya untuk modal kampanye.
"Tapi enggak pernah ada penyesalan," tutur Dede.
Sebelumnya Raffi Ahmad juga pernah bertanya tentang kesiapan Dede saat ditanyakan soal modal untuk kampanye.
Hal itu ditanyakan Raffi Ahmad saat Dede Sunandar hadir menjadi bintang tamu di acara yang dipandunya pada Selasa, 29 Agustus 2023.
"Ada namanya biaya sosialisasi, itu gimana udah siap belum? Ini ada kenalan gue, lima tahun lalu mereka nyalonin udah jual mobil, rumah, enggak kepilih, stres, beneran," tutur Raffi Ahmad.
"Lo udah siap belum akan hal itu? Karena kan pemilihan ada yang menang ada yang kalah," imbuh Raffi.
Menjawab pertanyaan tersebut, Dede mengatakan bahwa siap atau tidak, saat memutuskan untuk maju sebagai caleg dia harus siap dengan segala risikonya.
"Dibilang udah siap, harus siap untuk apa pun harus siap, kalau terjadi apa-apa harus siap," ujar Dede.
Tidak hanya itu, Dede Sunandar juga berujar jika awalnya sang istri sempat mempertanyakan keputusannya untuk maju sebagai caleg.
"(Istri bilang) 'ngapain sih Pa, kan udah enak jadi artis yang bulanannya kelihatan.' Enggak Ma, nanti kita bakal gini, gini. 'Ya terserah kamu, saya sebagai istri doain aja,'" kata Dede menirukan percakapan dengan istrinya.
*)Disclaimer:
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat -pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)