Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus perdata terkait dana talangan renovasi rumah Wulan Guritno dan Sabda Ahessa berakhir damai.
Hal ini diketahui dari kuasa hukum Sabda Ahessa, Aditya Anggriadi usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Buntut Gugatan dari Wulan Guritno, Ibunda Sabda Ahessa Unggah Quotes yang Diduga Sindir sang Aktris
"Persidangan perkara perdata antara klien kami Sabda dan Wulan Guritno telah berakhir damai," kata Aditya Anggriadi, Kamis (7/3/2024).
Perdamaian antara Sabda dan Wulan Guritno terjadi lantaran sudah ada kesepakatan antar keduanya untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
"Jadi kalau pertemuan itu pasti jelas antara kami dan kuasa hukum itu sangat intens. Itu kemarin kita seharian mencoba merealisasikan perdamaian ini dan akhirnya alhamdulillah hari ini sudah damai," ujar Aditya.
Kemudian Sabda sudah membayar uang yang digugat Wulan Guritno ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun nominal tersebut berbeda dari yang diminta oleh Wulan Guritno sebesar Rp 396 juta.
Baca juga: Wulan Guritno Geram Sabda Ahessa Terus Ngelak Saat Ditagih Dana Talangan Rumah, Akhirnya Gugat
"Pembayaran sudah tapi tidak sesuai dengan yang ada dalam gugatan. Maksudnya kita ambil tengah tengah lah, ibaratnya gitu," ungkapnya.
"Sudah ada kesepakatan nominal sekian," lanjutnya.
Aditya sendiri tidak bisa membeberkan nominal yang telah dibayarkan Sabda kepada Wulan Guritno. Terpenting kini keduanya sudah berdamai.
"Mohon maaf kita tidak bisa membeberkan atau memberikan informasi terkait nominal karena ada confidentiality di situ antara saya dan klien saya jadi mungkin alhamdulillah damai," tandasnya.
Dengan demikian Wulan akan mencabut gugatannya terhadap Sabda sebesar.
Sehingga sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (7/3/2024).
Diketahui Wulan Guritno mengugat perdata mantan kekasihnya, Sabda Ahessa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan perdata itu berkaitan dengan dana talangan yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno.
Diduga dana talangan ntuk keperluan renovasi rumah Sabdyagara yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, jadi permasalahannya.
Adapun nilai Gugatan Wulan terhadap Sabda sebesar Rp 396 juta.
Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.