TRIBUNNEWS.COM - Ayah YouTuber Atta Halilintar merasa tersinggung oleh aksi pihak pondok pesantren setelah namanya terseret dalam kasus sengketa tanah.
Nama Halilintar Anofial Asmid, ayah Atta Halilintar menjadi sorotan publik setelah kasus sengketa tanah dengan Pondok Pesantren Al Anshar di Pekanbaru, Riau menghebohkan publik.
Dikutip dari YouTube Need A Talk, Senin (18/3/2024), Halilintar Anofial Asmid melalui kuasa hukumnya, Lucky Omega mengaku tersinggung dengan aksi pihak ponpes tersebut.
"Namun Pak Hali selaku klien kami merasa kaget dan juga tersinggung dan juga merasa didzalimi," kata Lucky Omega.
Lebih lanjut Lucky Omega mengungkap kebaikan Halilintar Anofial Asmid yang selama ini tidak keberatan saat tanah tersebut digunakan khususnya untuk kegiatan pendidikan.
"Selama ini beliau tidak keberatan tanah tersebut digunakan untuk kepentingan pendidikan," sambungnya.
Namun di tahun 2018, Halilintar Anofial Asmid justru digugat oleh pihak ponpes.
"Tapi di tahun 2018 beliau digugat," ungkapnya.
Keterangan itu lantas diperjelas oleh manajer Gen Halilintar, Jejen Jaenudin.
Jejen Jaenudin menceritakan sejarah tanah tersebut yang dibeli ayah Atta Halilintar dengan bersusah payah di masa mudanya.
"Jadi itu awalnya kan tanah Abi (Halilintar), namanya atas nama Abi, Abi bersusah payah membelinya waktu masih muda, singkat cerita Abi punya tanah, tanah ini diperuntukan untuk kegiatan sosial, Abi izinkan selama syaratnya untuk pendidikan," terang Jejen Jaenudin.
Baca juga: Pengacara Ayah Atta Halilintar Tegaskan Kasus Sengketa Tanah dengan Pihak Ponpes Selesai Tahun Lalu
Kemudian Lucky Omega menjelaskan soal gugatan yang didapat kliennya di tahun 2018 lalu.
Dalam gugatan itu pihak ponpes meminta dua sertifikat atas nama Halilintar dibatalkan.
"Di tahun 2018 Pak Hali digugat pertama kali, dan yang menjadi lucu adalah gugatannya itu menuntut dua sertifikat atas nama Pak Halilintar itu dibatalkan."
"Ironinya selain minta dibatalkan, minta dinyatakan bahwa pemiliknya itu sebenarnya adalah salah satu dari penggugat itu. Jadi nama perorangan, bukan nama yayasan lagi," lanjut Lucky Omega.
Ayah Atta Halilintar pun tak tinggal diam, di awal tahun 2024 ia pun melakukan gugatan balik.
"Di tahun 2024 ini kami mengajukan gugatan karena mereka tidak mau mengembalikan sertifikatnya, sengketa tanah tidak ada," bebernya.
"Yang ingin kami luruskan, itu bukan sengketa pertanahan lagi, karena sengketa tanahnya sudah selesai, sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap, inkrah dan dikuatkan bahwa sertifikat hak milik dan dikuatkan dua bidang tanah di Pekanbaru itu adalah milik klien kami, Pak Halilintar," tukasnya.
(Tribunnews.com/Gabriella)