News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ungkapan Kesedihan Tsania Marwa Berpisah dengan Anaknya yang Masih Berusia Satu Tahun

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tsania Marwa dan Atalarik Syah

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tujuh tahun sudah Tsania Marwa berpisah dengan kedua buah hatinya, buntut dari perceraian dengan Atalarik Syach.

Sebetulnya hak asuh anak ada di tangan Tsania Marwa menurut putusan dari Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Namun Atalarik Syach tetap menolak untuk menyerahkan hak asuh kedua anak mereka ke Tsania Marwah.

Dalam kesempatan hadir di Mahkamah Konstitusi, Tsania mengenang momen perpisahannya dengan anak kedua yang masih berusia satu tahun saat itu.

Kala itu, Tsania harus berpisah dengan putrinya yang masih proses ASI.

Baca juga: Kado Tsania Marwah untuk Anak Ditolak, Atalatik Syach Disebut Minta Barter dengan Paspor

Bahkan setelah perpisahan itu ia merasakan air susunya masih ada hingga harus ke rumah sakit.

"Ketika anak saya diambil paksa oleh mantan suami, anak saya yang kedua itu umurnya baru 1 tahun lebih," ungkap Tsania Marwah menahan tangisnya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024).

"Air susu saya belum kering, Pak," terusnya.

Tsania menuturkan kala itu ia harus berobat ke dokter untuk menghentikan produksi ASI.

"Saya sampai harus datang ke dokter, untuk minta obat supaya susu saya berhenti," jelasnya

"Itu karena anak saya masih 1 tahun," sambung Tsania Marwa.

Sekedar informasi, Tsania Marwa dan Atalarik Syach bercerai pada 2017 silam, Tsania adalah pemegang hak asuh kedua anaknya yang berkekuatan hukum tetap.

Namun ia tidak bisa menjalankan haknya, meski pihak Pengadilan Agama Cibinong sudah pernah mencoba melakukan eksekusi terkait hak asuh dua anaknya dari kediaman Atalarik pada 2021 lalu.

Tsania sempat berupaya untuk berkonsultasi ke unit PPA di Bareskrim Polri, sayangnya tuduhan membawa kabur yang sempat ingin dilayangkan Tsania tidak bisa dilakukan.

Karena pihak yang membawa kedua anaknya adalah salah satu orangtua baik pemegang hak asuh atau bukan, tidak dapat diterapkan Pasal 330 KUHP karena statusnya masih orangtua.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini