TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Hotman Paris ungkap kelanjutan permasalahan WNA asal Korea Amy BMJ dan suaminya, Aden Wong.
Kasus permasalahan rumah tangga antara Amy BMJ dan Aden Wong hingga kini masih menjadi sorotan publik.
Bahkan nama pengacara kondang Hotman Paris juga terseret dalam permasalahan tersebut.
Meski begitu, Hotman Paris telah membantah soal tudingan membantu Aden Wong dalam merebutkan anak dari Amy BMJ.
Adapun Hotman Paris sebelumnya hanya diminta untuk menangani kasus soal Aden Wong yang dilaporkan oleh Amy BMJ terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Saat ditemui, Hotman Paris mengatakan bahwa dirinya tak ikut terlibat dalam kelanjutan kasus tersebut.
Sebab, permasalahan rumah tangga tersebut hanya bisa di selesaikan di pengadilan Singapura.
"Di Singapura itu kan saya enggak (telibat), saya nggak punya izin di Singapura," ujar Hotman Paris, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (25/3/2024).
Hotman Paris Ungkap 3 Perkara yang Bakal Diajukan Aden Wong terhadap Amy BMJ di Pengadilan Singapura
Hotman Paris Dituduh Bantu Rebut Anak dari Amy BMJ, Akui Belum Pernah Ketemu Aden Wong: Tak Terlibat
Hotman menuturkan bahwa Aden sudah menunjuk pengacara di Singapura.
Kemudian Hotman membeberkan 3 perkara yang bakal diajukan Aden terhadap Amy.
Disebutnya, Aden akan mengajukan gugatan cerai, permohonan perwalian anak, dan ganti rugi terhadap istrinya.
Baca juga: Bantah Tudingan Bantu Aden Wong Rebut Anak dari Amy BMJ, Hotman Paris: Ketemu Aja Belum Pernah
"Suaminya sudah menunjuk pengacara di Singapura."
"Akan mengajukan gugatan cerai, akan mengajukan permohonan perwalian atas anak, dan akan mengajukan gugatan ganti rugi terhadap istrinya," paparnya.
"Jadi bakal ada 3 kasus di Singapura," sambungnya.
Hotman pun menegaskan dirinya tak ikut terlibat dalam kasus tersebut lantaran tak memiliki izin praktik di Singapura.
"Itu semua saya tidak ikutan, karena saya tidak punya izin praktik," ucapnya.
Tanggapan Otto Hasibuan soal Kasus Amy BMJ dan Aden Wong
Kasus viral Amy BMJ dan Aden Wong juga turut menyita perhatian pengacara Otto Hasibuan.
Menanggapi kasus tersebut, Otto Hasibuan menyinggung soal hak seorang anak yang masih membutuhkan ASI Eksklusif.
Terlebih anak dari Amy BMJ saat ini masih berusia 4 bulan.
"Kalau saya sih hanya melihat bahwa seorang anak itu memang menurut hukum itu berhak untuk apa menyusui ya, anak itu berhak mendapatkan ASI eksklusif," ungkap Otto Hasibuan, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (22/3/2024).
Otto pun menyebut seorang ibu juga wajib memberikan ASI untuk anaknya.
"Dan seorang ibu juga berkewajiban memberikan ASI buat anaknya," lanjutnya.
Dijelaskan Otto, setiap orang yang menghalangi seorang anak mendapatkan ASI akan terancam pidana satu tahun penjara.
Baca juga: Selain Dugaan Perzinahan dengan Pedangdut TE, Amy BMJ ternyata juga Laporkan Suami soal Kekerasan
Terlepas permasalahan yang dihadapi oleh Amy dan Aden, Otto hanya berbicara soal hukum terkait seorang anak yang mebutuhkan ASI.
"Barang siapa yang menghalang-halangi orang untuk bisa menyusui anak, apalagi anak-anak itu umurnya masih enam bulan itu terancam pidana satu tahun."
"Saya tidak mempersoalkan apa yang terjadi diantara mereka, tapi kalau berbicara secara hukum bahwa apa pun seharusnya anak itu harus diberikan kesempatan untuk mendapatkan ASI," terangnya.
Meski begitu, Otto menuturkan soal hak asuh anak nantinya hanya pengadilan yang bisa menentukan.
"Soal hak asuh itu bisa pengadilan yang menentukan," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Ifan)