News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Shindy Putri dan Oki Setiana Dewi Jadi Saksi Sidang Cerai Ria Ricis-Teuku Ryan di PA Jakarta Selatan

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua kakak Ria Ricis, Shindy Putri dan Oki Setiana Dewi menjadi saksi sidang gugatan cerai Ria Ricis terhadap Teuku Ryan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin, 25 Maret 2024.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perceraian pasangan selebritis Ria Ricis dan Teuku Ryan.

Sidang perceraian yang dilangsungkan keduanya kali ini mengagendakan pembuktian dari para saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat yakni Ria Ricis.

Kedua kakak Ria Ricis, yakni Shindy Putri dan Oki Setiana Dewi hadir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Tidak banyak bicara, Oki Setiana Dewi hanya meminta doa agar semua masalah perceraian sang adik bisa segera diselesaikan dengan lancar.

"Doain aja," kata Oki Setiana Dewi, Senin (25/3/2024).

Oki Setiana Dewi menyatakan dirinya tidak merasa tertekan menjadi saksi dalam sidang cerai Ria Ricis kali ini. Kendati demikian Oki maupun Shindy siap memberikan keterangan terkait masalah rumah tangga sang adik.

"Saksi kan hanya memberikan keterangan yang di tahu," ungkap Oki Setiana Dewi.

Saat memasuki ruang sidang terdengar Oki mengucapkan 'Bismillahirrahmanirrahim'.

Kemudian Ria Ricis maupun Teuku Ryan tidak hadir dalam sidang cerainya kali ini dan hanya diwakilkan oleh masing-masing kuasa hukum mereka.

Youtuber Ria Ricis resmi mengugat cerai suaminya Teuku Ryan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024.

Baca juga: Ria Ricis Ungkap Alasan Terima Tawaran Main Film Kiblat, Padahal Takut Hal Gaib

Gugatan cerai dari pemilik nama lengkap Ria Yunita ini diterima dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini