TRIBUNNEWS.COM - Begini respon pengacara Otto Hasibuan saat diminta untuk menjadi pengacara Amy BMJ.
Permasalahan rumah tangga Amy BMJ dan Aden Wong hingga kini masih jadi sortan publik karena sempat viral.
Adapun permasalahan tersebut bermula saat Amy BMJ sempat menceritakan masalah rumah rumah tangganya hingga kemudian dirinya dipisahkan dari anak-anaknya.
Mendengar kisruh rumah tangga Amy BMJ dengan Aden Wong, pengacara Otto Hasibuan pun sempat menyinggung soal hak anak mereka yang membutuhkan ASI dari ibunya.
Kemudian Otto Hasibuan kini diminta menjadi pengacara Amy BMJ, setelah memberikan tanggapannya.
Otto Hasibuan mengakui jika dirinya diminta untuk menjadi pengacara Amy BMJ, namun ternyata dirinya enggan menyanggupi permintaan tersebut.
Lantaran sang pengacara kini masih menangani perkara lain yang membutuhkan keprofesionalannya.
"Memang diminta, tapi terus terang aja saya eh tidak bersedia menangani. Bukan karena tidak mau, saya ada kesibukan waktu sekarang ada pekerjaan untuk saya harus mengajukan permohonan tempat prabowo-gibran itu," ungkap Otto Hasibuan, mengutip YouTube WasWas, Selasa (26/3/2024).
"Sebagai lawyer kalau saya menangani perkara kan harus konsisten, dan harus memberikan alokasi waktu yang cukup," imbuhnya.
Mertua Jessica Mila itu mengatakan jika ia tidak mau mengerjakan sebuah perkara dengan tidak maksimal.
"Tetapi secara pribadi saya betul-betul memang, saya merasa sedih juga dengan apa yang dialami dia, sehingga saya memberikan artis-artis hukum yang menurut saya baik buat dia," sambung Otto Hasibuan.
Baca juga: Buntut dari Kasus Perebutan Anak, Momen Aden Wong Usir Amy BMJ Diungkap sang Mantan Asisten
Otto Hasibuan Singung Soal Hak Anak Amy BMJ dan Aden Wong
Menanggapi kasus AMY BMJ dan Aden Wong, Otto Hasibuan menyinggung soal hak seorang anak yang masih membutuhkan ASI Eksklusif.
Terlebih anak dari Amy BMJ saat ini masih berusia 4 bulan.
"Kalau saya sih hanya melihat bahwa seorang anak itu memang menurut hukum itu berhak untuk apa menyusui ya, anak itu berhak mendapatkan ASI eksklusif," jelas Otto Hasibuan.
Otto pun menyebut seorang ibu juga wajib memberikan ASI untuk anaknya.
"Dan seorang ibu juga berkewajiban memberikan ASI buat anaknya," lanjutnya.
Dijelaskan Otto, setiap orang yang menghalangi seorang anak mendapatkan ASI akan terancam pidana satu tahun penjara.
Terlepas permasalahan yang dihadapi oleh Amy dan Aden, Otto hanya berbicara soal hukum terkait seorang anak yang mebutuhkan ASI.
"Barang siapa yang menghalang-halangi orang untuk bisa menyusui anak, apalagi anak-anak itu umurnya masih enam bulan itu terancam pidana satu tahun."
"Saya tidak mempersoalkan apa yang terjadi diantara mereka, tapi kalau berbicara secara hukum bahwa apa pun seharusnya anak itu harus diberikan kesempatan untuk mendapatkan ASI," terangnya.
Meski begitu, Otto menuturkan soal hak asuh anak nantinya hanya pengadilan yang bisa menentukan.
"Soal hak asuh itu bisa pengadilan yang menentukan," ucapnya.
(Tribunnews.com/M Alvian F)