News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi Timah, Harvey Moeis Akomodir Kegiatan Pertambangan Liar

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis jadi tersangka kasus dugaan korupsi timah.

TRIBUNNEWS.COM - Suami artis Dewi Sandra, Harvey Moeis ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka pada, Rabu (27/3/2024) dan langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (28/3/2024), Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi ungkapkan peran Harvey Moeis pada kasus korupsi tersebut.

Dalam perkara tersebut, Harvey Moeis yakni orang yang menghubungi direktur PT Timah di tahun 2018.

Hal itu untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

"Dalam perkara ini, bahwa sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," ungkap Kuntadi.

Kemudian setelah dilakukan pertemuan, akhirnya disepakati terkait hal sewa peralatan kegiatan pertambangan timah.

"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah," ujarnya.

Adapun Harvey Moeis juga turut mengubungi PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN.

Hal itu dilakukan untuk mempercepat kegiatan tersebut.

"Selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," katanya.

Baca juga: Jadi Tersangka ke-16 Korupsi Timah, Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Ditahan di Rutan Kejari Jaksel

Setelah itu, Harvey pun meminta para smelter tersebut menyisihkan sebagian keuntungan untuk diserahkan kepada yang bersangkutan.

"Atas kegiatan tersebut, maka selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirm para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN," paparnya.

Atas kegiatan yang dilakukan oleh suami Sandra Dewi itu, Harvey diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Pemberantasasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Sandra Dewi Pernah Keluhkan Tabiat sang Suami

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini