TRIBUNNEWS.COM - Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto mengumumkan kronologi terkait penganiayaan terhadap anak selebgram Emy Aghina berinisial JAP (3,5) oleh pengasuh atau babysitter berinisial IPS (27) yang viral di media sosial.
Budi mengatakan peristiwa berawal pada Kamis (28/3/2024) pukul 04.18 WIB ketika IPS menghubungi orang tua JAP bahwa korban mengalami cedera akibat jatuh sehingga menyebabkan memar.
Adapun IPS memberitahu orang tua korban lewat sebuah foto yang dikirimkan melalui chat.
Namun, orang tua korban menaruh curiga atas foto yang dikirim oleh IPS dan memutuskan melihat rekaman CCTV yang berada di kamar sang anak.
"Di mana anaknya mengalami cedera akibat jatuh. Ada memar di mata sebelah kiri dan kening di bagian tengah atas."
"Pada saat dikirm foto kepada orang tua korban, muncul kecurigaan sehingga orang tua korban membuka DVR CCTV yang berada di dalam kamar di mana suster dan korban berada," ujarnya dalam konferensi pers di Polresta Malang, Sabtu (30/3/2024) dikutip dari YouTube Polresta Malang.
Budi mengatakan, saat rekaman CCTV tersebut dibuka, terlihat JAP dianiaya oleh IPS dengan cara dipukul, dijewer, hingga ditindih.
Dari hasil visum akibat penganiayaan yang dilakukan tersangka, Budi mengatakan ada luka memar di mata sebelah kiri, luka goresan di sebelah kanan dan kiri, dan kening.
Baca juga: Profil Aghnia Punjabi alias Emy Aghnia, Selebgram yang Putrinya Dianaya oleh Babysitter hingga Lebam
Lalu, lanjut Budi, ketika orang tua JAP melihat tindakan IPS kepada sang anak, orang tua langsung menghubungi pihak kepolisian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Setelah lebih kurang pukul 13.00, kita berkoordianasi dengan pihak keluarga. Pihak keluarga saat itu baru saja landing dari Jakarta, sehingga tim melakukan koordinasi, mendalami TKP."
"Dari sudut pandang CCTV yang ada, persesuaian sama dengan bentuk kamar yang ada di ruangan yang terlihat di CCTV, ada boneka panda dan sarung bantal yang ada," ujar Budi.
Motif Tersangka Lakukan Penganiayaan: Korban Tolak Diobati Lukanya
Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan motif IPS tega melakukan penganiayaan kepada JAPsehingga mengakibatkan lebam parah.
Danang mengatakan motif tersangka melakukan penganiayaan lantaran korban menolak untuk diobati.
Baca juga: Putrinya Alami Kekerasan dari Pengasuh, Emy Aghnia Menyesal Tak Temani Anak: Saya Tulang Punggung
Penolakan ini, katanya, membuat IPS jengkel terhadap JAP sehingga membuatnya melakukan penganiayaan.
"Tersangka ini merasa jengkel akibat ketika itu korban ingin diobati karena ada bekas luka cakaran yang ada di tubuh korban, namun korban menolak tidak mau (diobati)," katanya.
Selain itu, Danang mengatakan ada faktor lain yang mendorong sehingga tersangka melakukan penganiayaan terhadap anak Emy yaitu adanya anggota keluarga yang sakit.
"Namun tidak bisa dijadikan alasan melakukan kekerasan terhadap anak," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)