TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bintang film Nirina Zubir menghadiri panggilan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebagai tergugat dalam gugatan soal sengketa tanah yang digugat oleh Riri Khasmita.
Riri Khasmita adalah mantan asisten ibunda Nirina Zubir, yang dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan penggelapan aset keluarga milik Nirina Zubir
Baca juga: Masalah Sertifikat Tanah Selesai, Nirina Zubir Tak Jadi Golput, Isyaratkan Pilih Salah Satu Capres
Riri Khasmita pun sudah ditetapkan sebagai tersangka, menjalani sidang, hingga menerima vonis penjara karena terbukti melakukan penggelapan aset milik ibunda Nirina Zubir.
Nirina Zubir mengakui kedatangannya untuk memenuhi panggilan Pengadilan, meski dihantui rasa kebingungan atas gugatan yang dibuat oleh Riri Khasmita.
"Nirina tuh bingung aja gitu, maksudnya kayak kemarin Na sudah tidak kita kembalikan, ya mungkin protesnya karena itu, tapikan maksudnya dikatakan katanya ada cacat hukumnya gitu, berani banget ya orang ini," kata Nirina Zubir di PTUN Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Baca juga: Meski Lelah, Nirina Zubir Siap Kawal Kasus Mafia Tanah Riri Khasmita hingga Usai, Ini Alasannya
Nirina menyebut Riri sangat berani karena masalah sengketa tanah yang dijalani keduanya, sudah diurusi oleh Pemerintah dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dimana sebelum adanya gugatan Riri Khasmita ke PTUN, Nirina sudah menerima pengembalian surat atau sertifikat dari BPN, yang sempat menjadi sengketa beberapa waktu lalu.
"Kenapa mendapatkan surat dari BPN, karena memang Riri ini sudah di dalam penjara dan terbukti dia salah. Jadi dia, suaminya, dan beberapa oknum notaris sudah divonis," ucapnya.
Istri Ernest Cokelat itu pun menduga langkah Riri Khasmita melayangkan gugatan, karena ingin terus mengganggu hidup keluarganya. Padahal, masalah tanah tersebut pun sudah selesai.
"Tapi ya nggak apa-apa, ayo kita hadapin, tapi intinya Na cuma pengin bilang berani banget kamu ya, pemerintah pun disikat. Kemarin juga ada gugatan ke polisi, sekarang ke BPN. Kan semua sudah jelas, kami ahli warisnya, apa lagi? Udah dong," jelasnya.
"Na menduga langkahnya dia juga ingin membuat tanah warisan keluarga Na gak bisa dijual atau disusahin," sambungnya.
Nirina Zubir meminta Riri Khasmita menikmati vonis hukum yang sedang dijalankan saat ini, bukan malah mengganggu kehidupan keluarga Nirina dalam bentuk membuat gugatan.
"Kayak udah ya, sekarang tinggal taubat, minta maaf sama yang maha kuasa, jalanin sisa hukuman kamu. Kamu kan di dalam karena ada alasan, kamu bersalah. Sudah baik-baik aja," ujar Nirina Zubir.
Riri Khasmita menggugat Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta ke PTUN. Dalam gugatannya, Riri juga menjadikan Nirina Zubir sebagai turut tergugat.
Gugatan Riri Khasmita berisi tentang peralihan aset-aset atas namanya kepada pihak keluarga Nirina Zubir, yang dilakukan oleh BPN Provinsi DKI Jakarta. (ARI).