TRIBUNNEWS.COM - Nama artis Sandra Dewi hingga kini masih menjadi sorotan buntut suaminya, Harvey Moeis terjerat kasus korupsi.
Diketahui, Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi di PT Timah yang merugikan negara hingga Rp271 triliun.
Bahkan Sandra Dewi juga ikut terseret dan sudah diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung pun juga sudah menggeledah rumah milik Sandra Dewi dan Harvey Moeis serta menyita beberapa unit kendaraan.
Untuk itu, praktisi hukum Togar Situmorang meminta agar terseretnya Sandra Dewi tak hanya berhenti di situ saja.
Sebab, Togar Situmorang mengacu dalam Undang-undang terkait seseorang yang menerima serta menggunakan harta dan mengetahui hasil dari korupsi dapat dikenakan hukuman 5 tahun penjara.
"Kita harapkan tidak berhenti sampai di sini."
"Karena kita tahu kalau kita melihat atau mengacu di Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 terutama di pasal 5-nya itu jelas dikatakan bahwa yang menerima pendapatan yang diketahuinya atau diduga hasil tindak pidana, maka ancamannya sudah jelas yaitu 5 tahun," ungkap Togar Situmorang, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Minggu (14/4/2024).
Melihat Sandra Dewi sebagai istri dari Harvey Moeis, Togar meminta pihak Kejagung untuk segera menetapkan sang artis sebagai tersangka.
"Terkait Sandra Dewi sebagai istri dari Harvey Moeis dugaan Pasal 5 ini wajib pihak Kejagung segera menetapkan tersangka terhadap Sandra Dewi," katanya.
"Tidak terbatas hanya di 16 tersangka lainnya," imbuhnya.
Baca juga: Tanggapi Hilangnya Akun Instagram Sandra Dewi, PHPK Nilai Istri Harvey Moeis Depresi
Terkait Sandra Dewi yang menerima nafkah dari Harvey Moeis, Togar menilai hal itu harus dipisahkan dari suatu perbuatan kejahatan.
Ia pun menegaskan, bahwa hal tersebut sudah termasuk dalam tindak pidana jika sang artis mengetahui pendapatan dari suaminya.
"Namun yang kita inginkan adalah bahwa ini adalah uang nafkah yang diberikan Harvey Moeis sebagai seabagi suami kepada istri yang namanya Sandra Dewi, ini tidak mengenal seperti itu kalau namanya suatu kejahatan."
"Dimana kita tahu kejahatan ya tetap kejahatan, jadi tidak hanya karena mereka suami istri kewajiban sang suami memberikan nafkah sehingga sang istri terhindar, itu tidak begitu."
"Karena di dalam undang-undang yang namanya jahat ya tetap jahat, pelaku dan penerima wajib dihukum" terangnya.
Adapun Togar pun menyebut bahwa kasus korupsi tersebut sudah termasuk dalam suatu tindak kejahatan yang luar biasa.
"Apalagi ini kan extra ordinary yaitu kejahatan yang luar biasa," tutupnya.
(Tribunnews.com/Ifan)