Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania kabarnya sudah menghirup udah bebas.
Sebagaimana diketahui, Olivia divonis tiga tahun penjara terkait kasus penipuan CPNS bodong pada 2021.
Susanti Agustina selaku kuasa hukumnya membenarkan bahwa Olivia telah bebas dari jeruji besai.
"Betul, sudah bebas," Susanti Agustina saat dikonfirmasi, Selasa (16/4/2024).
Namun Susanti tak menjelaskan sejak kapan Olivia telah bebas dari penjara.
Baca juga: Farhat Abbas Pasang Badan Bela Nia Daniaty yang Diminta Ganti Rugi Korban Penipuan Olivia Nathania
Sebagai informasi, sebelumnya 179 korban penipuan CPNS bodong menggugat secara perdata terpidana Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar.
Mereka melayangkan gugatan pada 22 Agutus 2022, teregistrasi di Sistem Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.
Ibunda Olivia Nathania, Nia Daniaty juga ikut terseret sebagai turut tergugat dalam gugatan perdata.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Olivia Nathania bersalah karena terbukti melakukan penipuan seleksi CPNS bodong pada 28 Maret 2022.
Olivia Nathania divonis 3 tahun hukuman penjara dikurangi masa tahanan selama persidangan.