Laporan Wartawan Trobunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara untuk terdakwa CSB atau Christopher Stefanus Budianto.
Diketahui, CSB adalah terdakwa atas kasus penggelapan 11 mobil milik Jessica Iskandar. Sang artis mengalami kerugian hampir Rp10 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Ketua di ruang sidang, Senin (22/4/2024).
Baca juga: Kuasa Hukum CSB Yakin Kliennya Divonis Bebas, Usai Sidang Kasus Penipuan Jessica Iskandar Ditunda
Selain di penjara, CSB juga diwajibkan untuk mengembalikan satu mobil merek Alphard kepada Jessica Iskandar.
Mobil tersebut pun merupakan milik Jessica Iskandar.
"Satu unit mobil dengan spesifikasi unit mobil merek Toyota Tipe Alphard 2.5 G AT, dengan Nomor Polisi B 73 DAR, tertanggal 27 Februari 2021 Dikembalikan kepada saksi Yesisca Iskandar," ujar Hakim Ketua
Adapun dari hasil putusan ini, Majelis Hakim memberi waktu satu minggu untuk CSB mengajukan banding.
Sebagai informasi, awalnya Jessica Iskandar dan CSB merupakan rekan bisnis. Jessica Iskandar merentalkan mobil-mobilnya yang dikelola CSB.
Namun, Jessica Iskandar merasa ditipu kemudian ia melaporkan CSB ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.
CSB ditangkap di Thailand setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2023.
Atas perkara tersebut, Jessica Iskandar mengaku keuangannya sempat ambruk bahkan beberapa artis pun membantunya.