News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Chandrika Chika Pakai Ganja Melalui Rokok Elektrik, Ditangkap Bersama 3 Teman Prianya di Hotel

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jumpa pers perilisan kasus narkoba yang menjerat selebgram Chandrika Chikadi Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Chandrika Chika ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Wakaset Res Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Reska Anugrah mengatakan Chika memakai ganja melalui rokok elektrik atau vape dari cairan liquid.

"Barang bukti yang diamankan satu buah pods vape atau rokok elektrik berisi cairan narkotika jenis ganja. Liquid pods itu isinya ganja," kata AKP Reska Anugrah di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).

Baca juga: Profil Chandrika Chika, Selebgram yang Terjerat Narkoba, Karenanya Dulu Putra Siregar Dikeroyok

Tak sendiri, Chandrika Chika diamankan bersama dua teman perempuan dan tiga teman pria di hotel, kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan.

"Di TKP ada 6 orang yang pertama inisial AT 24 tahun perempuan, MJ 22 tahun perempuan, AMO 22 tahun laki laki, CK 20 tahun perempuan, BB 25 tahun laki laki, HJ 27 tahun laki laki," ujar AKP Reska Anugrah.

Adapun keenam tersangka ini diamankan di salah satu hotel yang berada di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pukul 23.00 WIB pada Senin (22/4/2024).

AKP Reska menjelaskan tidak semuanya positif narkoba jenis ganja.

Sebab ada yang positif narkoba jenis metamfetamina.

"Yang ganja AT, MJ, CK, AMO, dan metamfetamina itu HJ, BB," ujarnya.

Kendati demikian, tak ada alasan utama mereka menggunakan narkoba melainkan hanya sekedar iseng.

"Hasil penyidikan tersangka mereka grup pertemenan memakai ganja ya untuk kumpul-kumpul aja di hotel itu," jelasnya.

Keenam tersangka ini dikenakan Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini