TRIBUNNEWS.COM - Seleb TikTok Chandrika Chika rupanya sudah satu tahun lebih mengenal narkoba.
Chandrika Chika bersama lima orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Polisi menangkap mereka di salah satu hotel yang berada di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024) pukul 23.00 WIB.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saudari CK, bahwa pertama kali dia mengenali narkotika sudah satu tahun lebih."
"Jadi sudah satu tahun lebih mengenal narkotika," ungkap Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras, Selasa (23/4/2024), dikutip dari YouTube Cumicumi.
Jenis narkoba yang digunakan perempuan pemilik 2,2 juta followers di Instagram itu adalah ganja.
Tak cuma menangkap Chandrika Chika, Polisi juga mengamankan lima orang lainnya, salah satunya atlet e-sport.
Penangkapan ini setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat setempat.
"Berdasarkan laporan dari masyarakat dari salah satu hotel ini dijadikan sebagai tempat digunakan penyalahgunaan tindak pidana narkoba," kata Rezka.
Berdasarkan hasil penyelidikan pada saat di TKP ditemukan ada enam orang yang memakai narkoba.
Baca juga: Alasan Chandrika Chika Pakai Narkoba karena Pergaulan, Circle Pertemanannya Anggap Itu Lumrah
Mereka memakai narkoba melalui liquid ganja yang diisap menggunakan rokok elektrik atau vape.
"Yang diamankan AT 24 tahun perempuan, MJ 22 tahun perempuan, AMO 22 tahun laki laki, CK (Chandrika Chika) 20 tahun perempuan, BB 25 tahun laki laki, HJ 27 tahun laki laki," ujar Reska.
Adapun mereka memakai vape-nya dengan diisap secara bergantian.
"Adapun barang bukti yang kita amankan saat di TKP itu adalah satu buah pod atau pack rokok elektronik elektrik yang berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC," ungkapnya.
"Kami jelaskan bahwa alat bukti yang kita amankan pod liquid fave ini digunakan secara bergantian," lanjutnya.
Kini, keenam orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Mereka dikenakan Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, M Alivio Mubarak Junior)