Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Chandrika Chika dan kelima rekannya bakal menjalani proses rehabilitasi setelah aseement yang mereka lakukan disetujui Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Tyas Puji Rahadi mengatakan, nantinya Chika Cs bakal menjalani rehabilitasi di pusat rehabilitasi BNN, Lido, Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Penentuan Chandrika Chika Direhabilitasi atau Dipenjara Tunggu Hasil Asesmen
"Sesuai hasil assemen untuk dilakukan rehabilitasi di pusat rehab BNN Lido," kata Tyas saat dikonfirmasi, Jum'at (26/4/2024).
Lebih lanjut Tyas menjelaskan bahwa rehabilitasi Chika dan kawan-kawannya itu akan dilakukan paling lama tiga bulan.
"Paling lama tiga bulan (rehabilitasi)," pungkasnya.
Baca juga: Ogah Dipenjara usai Pesta Narkoba, Selebgram Chandrika Chika Cs Ajukan Permohonan Rehabilitasi
Ditetapkan Tersangka
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang selebgram sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja yang dicampur dalam cairan liquid rokok elektrik.
Adapun ke enam tersangka itu tiga diantaranya merupakan wanita yakni AT (24), MJ (22) dan CK (22). Sedangkan tiga lainnya merupakan laki-laki adalah AMO (22), BB (25) dan HJ (27).
Dari total enam tersangka itu terselip sosok artis sekaligus selebgram bernama Chandrika Cika (22) alias CK.
Chika bersama lima tersangka lainnya ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin 22/4/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Adapun barang bukti yang kita amankan saat di tkp itu adalah satu buah pods atau rokok elektronik yang berisi cairan mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC," jelas Wakasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Reska Anugras dalam jumpa pers, Selasa (23/4/2024).
Lebih lanjut dijelaskan Reska berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, liquid ganja yang digunakan para tersangka ternyata merupakan milik dari tersangka AT.
Baca juga: Keluarga Chandrika Chika Ajukan Rehabilitasi, sang Selebgram Dibawa ke BNNK Jakarta Selatan
Liquid ganja tersebut pun juga ucap Reska digunakan secara bersama-sama oleh para tersangka.
"Likuid merupakan kepemilikan dari tersangka AT, dia didapatkan oleh-oleh dari temannya berinisial R," ucapnya.
Para tersangka itu pun terbukti positif narkoba setelah dilakukan tes urine oleh polisi pasca ditangkap.
Dimana mereka dinyatakan positif ganja dan metapetamine atau sabu-sabu.
"Yang positif menggunakan ganja atau THC itu dengan inisial AT, MJ dan CK, sedangkan yang poaitif metaphetamine itu HJ dan BB," ujarnya.
Atas perbuatannya itu kini para tersangka dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan pidananya kurang lebih empat tahun," pungkasnya.