Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Galih Loss Tiktokers berurusan dengan hukum karena kontennya di TikTok dinilai sebagai bentuk penistaan agama.
Karenanya ia ditangkap polisi dan ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Pemilik nama lengkap Noval Aji Prakoso ini kemudian meminta maaf atas konten yang ia buat sebab disinyalir mengandung penistaan agama umat muslim.
"Saya di sini ingin meminta maaf kepada seluruh umat muslim atas kejadian yang Telah saya buat dan membuat kegaduhan di sosial media," kata Galih, Jumat (26/4/2024).
"Sekali lagi saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. mungkin itu saja dari saya. terima kasih," lanjutnya.
Kemudian Galih Loss beralasan pembuatan konten tersebut dilakukan hanya untuk menghibur pengguna TikTok.
Namun sayang bukan terhibur dirinya justru dijemput paksa pihak polisi di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
"Tujuannya untuk menghibur," ujar Galih.
Baca juga: Kontennya Bikin Geram, Penghasilan Galihloss dari TikTok Bikin Pegawai dengan Gaji UMR Gigit Jari
Kejadian ini kemudian membuatnya kapok. Galih berjanji tidak akan mengulangi hal serupa dan hanya ingin membuat konten positif ke depannya.
"Saya menyesali semua kejadian tersebut dan saya berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut dan saya akan membuat video yang lebih positif lagi ke depannya," ungkapnya.
Sebelumnya, Galih ditangkap pihak kepolisian lantaran diduga melakukan pelecehan terhadap kalimat Ta'awudz.
Adapun konten yang dia buat soal dugaan pelecehan agama itu diunggah akun TikTok pribadinya; @galihloss.
Di dalam video itu, Galih terlihat memberikan pertanyaan kepada seorang anak-anak soal plesetan nama-nama hewan yang pinter mengaji.
Galih sendiri ditangkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya pada Senin (22/4/2024) kemarin.
Dalam kontennya, Galih Loss sempat menanyakan hewan yang mampu mengaji kepada seorang anak.
Lalu sang bocah mengatakan bahwa hewan tersebut adalah paus atau paustad.
Namun Galih Loss mengatakan, jawaban bocah tersebut salah.
Sang bocah kemudian menyebut monyet.
Tak puas dengan jawaban bocah tersebut, Galih Loss kembali menanyakan hewan yang bisa mengaji tersebut.
Ia bertanya sambil mengucap kalimat ta'awudz yang ditambah-tambahi.
"Auuuuudzubillahiminasyaitonirojim. Bener enggak? Hewan apa itu berarti?" tanya Galih Loss lagi.
Bocah tersebut kemudian menjawab bahwa hewan yang dimaksud oleh Galih Loss adalah 'serigala'.
Galih Loss kemudian sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.