TRIBUNNEWS.COM - Mantan istri Rio Reifan, Henny Mona tetap berupaya ajukan permintaan rehabilitasi untuk sang mantan.
Seperti diketahui, artis Rio Reifan kembali tersandung kasus narkoba untuk kelima kalinya.
Rio Reifan pun telah ditangkap oleh pihak Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (26/4) malam di Kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Usai mengunjungi Rio Reifan, Henny Moana pun turut membagikan kondisi aktor tersebut saat ini.
Dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Senin (29/4/2024), Henny menyampaikan bahwa keadaan sang mantan suami masih terpuruk.
"Keadaaan (Rio) pastinya down ya," ujar Henny.
Terlebih, Rio kembali tertangkap kelima kalinya usai keluar dari bui pada beberapa bulan kemarin.
"Karena juga secara psikolog Rio juga baru keluar dalam hitungan bulan aja dan ketangkap juga lagi untuk yang kelima kalinya," lanjutnya.
Menurut Henny, aktor berusia 39 tahun tersebut juga merasa menyesal atas perbuatannya ini.
Baca juga: Rio Reifan Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Kini Terancam 12 Tahun Penjara
"Pasti (nyesal) juga, semua penyesalannya ya sama belakangan," imbuhnya.
Meski sudah terjerat untuk kelima kalinya, namun Henny tetap mengupayakan Rio agar bisa direhabilitasi.
"Tapi mudah-mudahan kita upayakan dia untuk bisa rehab," terang Henny.
Menurut Henny, ancaman beberapa tahun penjara untuk suaminya dirasa tak tepat olehnya.
"Karena kalau untuk masuk ke dalam jeruji lagi rasanya itu gak tepat," jelasnya.
Baca juga: 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Rehabilitasi atau Pidana Penjara Rio Reifan Ditentukan Pengadilan
Sebab, diakui Henny, semua orang tak mengetahui dengan pasti alasan dan situasi dibalik Rio kembali memakai barang haram tersebut.
"Kita kan gak tahu situasi orang kan dalam keadaan apa gitu terus juga posisinya juga seperti apa," tandasnya.
Rio Reifan Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Barat secara resmi menetapkan Rio Reifan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Pengakuan tersebut dikatakan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga.
"Jadi, per hari ini saudara RR sudah kami tetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan tindak pidana narkotika," ujar Panjiyoga.
Panjiyoga juga menyebutkan bahwa tersangka Rio disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kini, Rio terancam dipidana selama 12 tahun.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," imbuh Panjiyoga.
Baca juga: 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Rehabilitasi atau Pidana Penjara Rio Reifan Ditentukan Pengadilan
Ancaman hukuman tersebut menyusul kepemilikan RR akan narkotika jenis sabu, ekstasi dan alprazolam.
Tak hanya itu, hasil tes urine Rio juga menunjukkan bahwa dirinya terbukti mengonsumsi jenis-jenis narkotika tersebut.
"Maka setelah kami tetapkan tersangka, kami lakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pelaku karena setelah kami tetapkan, akan kami lakukan penahanan," lanjutnya.
Terbaru, pada hari Senin sekitar pukul 11.37 WIB tadi, Rio Reifan pun kembali menjalani pemeriksaan ulang termasuk tes urine di Polres Metro Jakarta Barat.
Baca juga: Terungkap Alasan Rio Reifan Pakai Narkoba untuk Kelima Kalinya, Selalu Ucap 1 Kata Ini
Dijelaskan oleh Panjiyoga, bahwa hasil pemeriksaan kesehatan termasuk tes urine menyatakan Rio positif mengonsumsi narkotika jenis sabu, ekstasi dan alprazolam.
"Sabu, metamfetamin, ekstasi, dan dia juga menggunakan alprazolam," pungkas Panjiyoga.
(Tribunnews.com/Rinanda)