Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rio Reifan kembali terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Indrawienny Pajiyoga mengatakan, Rio Reifan ditangkap di rumahnya sendirian.
Baca juga: Update Kasus Narkoba Kelima Rio Reifan, Sang Aktor Akan Jalani Pemeriksaan Kesehatan Hari Ini
"Saat ditemukan seorang diri dan tidak sedang memakai," kata AKBP Indrawienny Pajiyoga di Polres Jakarta Barat, Minggu (28/4/2024).
Penangkapan dilakukan pada malam hari 26 April 2024, polisi menemukan barang bukti berupa sabu, pil ekstasi, dan obat keras.
Adapun ini merupakan kelima kalinya Rio Reifan kembali tersandung kasus narkoba.
Baca juga: Rio Reifan Sempat Putus Asa Ingin Sembuh dari Narkoba, Ditangkap ke 5 Kali hingga Mengaku Khilaf
Dengan begitu, ada dugaan bahwa Rio Reifan bukan hanya pemakai melainkan juga pengedar.
Benarkah Rio Reifan diduga sebagai pengedar narkoba? Polisi masih mendalami kasus tersebut.
"Ini masih kita dalami, karena kan yang bersangkutan baru keluar dari lapas ya, bulan Februari 2024," ujarnya.
Selain itu polisi juga sedang menyelidiki pemasok narkoba untuk Rio.
"Itu masih kita dalami, benar enggak keterangan dari RR ini, karena kita tidak bisa menyampaikan DPO-nya siapa, Ini sedang kita lakukan pendalaman," jelas Panjiyoga.
Diketahui, ini merupakan kelima kalinya Rio keciduk memakai narkoba yakni pada 2015, 2017, 2019, 2021 dan 2024.
Sebelumnya saat 2021, Rio Reifan divonis hukuman penjara selama tiga tahun.
--