Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rio Reifan ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Diketahui, sang aktor diciduk di kediamannya seorang diri yang berada di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (26/4/2024) malam.
Baca juga: Rio Reifan Sempat Putus Asa Ingin Sembuh dari Narkoba, Ditangkap ke 5 Kali hingga Mengaku Khilaf
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Pajiyoga mengatakan, pihaknya menemukan barang bukti berupa sabu, pil ekstasi dan obat keras.
"Kebetulan pada saat kami lakukan penangkapan ternyata itu saudara RR. Di kediamannya," kata AKBP Indrawienny Pajiyoga di Polres Jakarta Barat, Minggu (28/4/2024).
Polisi pun sudah melakukan tes urine sebelumnya dan hasilnya dinyatakan positif.
Baca juga: Rio Reifan Ditangkap Saat Sendirian di Rumahnya, Ada Sabu dan Ekstasi, Siapa Pemasoknya?
Namun polisi akan kembali memeriksa kesehatan sang aktor pada hari ini Senin (29/4/2024).
"Untuk tes urine sementara positif, besok (Senin) akan kami lakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka RR," ujarnya.
Pemeriksaan kesehatan Rio Reifan tersebut juga termasuk tes urine ulang.
"Sekalian tes urine ulang juga," ungkap Panji.
Adapun ini bukan menjadi pertama kalinya bagi Rio Reifan tertangkap polisi karena menggunakan narkoba.
Diketahui, ini merupakan kali kelima Rio keciduk memakai narkoba.
Terakhir Rio ditangkap karena narkoba pada 19 April 2021 di rumahnya yang berada di kawasan Jakarta Timur.